KENDARI – Massa dari MAP HUKUM Sultra kembali mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Konawe Utara, Siharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik.
Desakan tersebut disampaikan saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Senin 25 Mei 2026. Dalam aksinya, massa menilai penanganan perkara berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
MAP HUKUM Sultra juga menantang kepemimpinan baru Polda Sultra untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional tanpa tebang pilih. Mereka menduga terdapat tarik ulur kepentingan dalam proses penegakan hukum perkara itu.
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta penyidik membuka seluruh fakta hukum hingga ke akar persoalan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Beni dalam orasinya.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara.
Selain itu, MAP HUKUM Sultra meminta perkembangan penyidikan disampaikan secara terbuka kepada publik. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan di Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Ini ujian bagi Polda Sultra, berpihak pada keadilan atau kepentingan tertentu,” lanjutnya.
MAP HUKUM Sultra memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
“Penyidik tetap profesional dan transparan menangani perkara ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa, 19 Mei 2026. (red)

















