KENDARI – Sertu MB, terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak, ditangkap oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 Mei 2026 pagi.
Penangkapan terhadap oknum anggota TNI AD itu mendapat respons dari kuasa hukum korban, Andri Darmawan, yang menyambut baik tertangkapnya pelaku dan menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Bersyukur atas tertangkapnya pelaku, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Andri.
Ia juga mendesak agar Sertu MB segera dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi TNI AD.
Menurutnya, setelah dilakukan PTDH, proses hukum terhadap pelaku sebaiknya dilimpahkan ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Setelah PTDH, kami minta proses hukumnya dilimpahkan ke peradilan umum,” katanya.
Andri menilai, perbuatan yang diduga dilakukan pelaku tidak berkaitan dengan tugas kedinasan militer sehingga lebih tepat jika diproses melalui mekanisme peradilan umum.
“Kami menilai peristiwa ini terjadi di luar konteks kedinasan militer, sehingga lebih tepat diproses di peradilan umum,” tegasnya.

















