KENDARI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya upaya pembungkaman soal kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial PI (18) di kediaman pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) di Kota Kendari.
Ketua YLBH Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu, mengatakan bahwa korban dugaan pencabulan tiba-tiba dipecat dan dipulangkan tidak lama setelah korban menceritakan terkait peristiwa pencabulan yang dialaminya sesama ART.
“Kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada 12 Mei. Keesokan paginya, 13 Mei, korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman-teman sesama ART di rumah itu,” ujar Fadri kepad awak media ini, Sabtu 16 Mei 2026 malam.
Namun, pada sore harinya, korban tiba-tiba dipanggil oleh rekannya dan diberikan uang sebesar Rp200 ribu yang disebut berasal dari Istri Bupati Konsel, sekaligus diminta untuk segera pulang.
“Korban tentu kaget kenapa tiba-tiba disuruh pulang (dipecat). Alasan yang disampaikan rekannya saat itu karena Istri Bupati korban tahu korban sering keluar malam. Padahal, korban baru bekerja belum genap tiga hari. Saat kami konfirmasi, korban membantah dan mengaku hanya keluar sebentar untuk membeli makanan di warung sari laut,” jelasnya.
Fadri menilai, tindakan pemecatan yang mendadak ini mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi kasus tersebut agar tidak mencuat ke publik setelah informasi dugaan pencabulan itu sampai ke telinga Istri Bupati.
“Ibu Bupati sudah mengetahui kejadian ini. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa responsnya justru memulangkan korban? Harusnya, jika mendengar ada tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan di rumah pribadinya, dia harusnya memanggil korban dan pelaku untuk mencari tahu kebenarannya, bukan langsung memberikan uang dan disuruh pulang,” tegas Fadri.
Kemudian, berdasarkan pengakuan korban kepada YLBH Sultra, tindakan bejat pelaku diduga bukan yang pertama kali terjadi. Dari informasi dari sesama pekerja di rumah tersebut, sudah ada dua ART lain yang menjadi korban dengan pelaku yang sama.
“Baru korban ini yang berani bersuara (speak up). Menurut cerita rekan-rekannya, sebelumnya sudah ada dua orang yang mengalami hal serupa, namun mereka takut bicara dan salah satunya memilih langsung keluar dari pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fadri juga menyayangkan dan membantah keras pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel di media massa yang menyebut bahwa korban bukanlah ART di rumah tersebut.
Fadri menegaskan bahwa korban bekerja di kediaman tersebut sebagai ART atas persetujuan langsung dari Istri Bupati Konsel. Sebelum mulai bekerja, korban bahkan sempat menghadap Istri Bupati di lantai dua rumah tersebut.
“Saat itu Istri Bupati menyampaikan langsung kepada korban, ‘mulai hari ini kamu resmi kerja di sini’, dia juga sempat bertanya apakah korban terbiasa bekerja di dapur, yang dijawab ‘iya’ oleh korban. Ibu Bupati kemudian berpesan agar korban bekerja dengan cepat atau ‘gercep’,” beber Fadri.
Oleh karena itu, YLBH Sultra menilai pernyataan pihak Kabag Umum yang membantah status korban adalah sebuah pembohongan publik yang dinilai ada unsur kesengajaan untuk menutupi kasus ini.
“Logikanya, jika anak ini bukan ART, mana mungkin dia diizinkan bermalam di rumah pribadi Bupati sementara dia bukan keluarga. Kami melihat ada upaya dari pihak Istri Bupati untuk lepas dari tanggung jawab pasca-kejadian, padahal peristiwa pidana ini terjadi di dalam rumah pribadinya sendiri,” pungkas Fadri.
Diketahui sebelumnya, Kabag Umum Pemkab Konsel, Sinartin Musuma dalam rilis yang diterima awak media ini menyayangkan kejadian tersebut yang menimpa korban tetapi tak lupa juga ia menegaskan bahwa korban sebelumnya bukan merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman pribadi Bupati Konsel.
“Yang bersangkutan sebelumnya memang pernah datang dengan maksud meminta pekerjaan, namun tidak diterima untuk bekerja di rumah tersebut dikarenakan saat ini dirumah pribadi bupati konsel tidak sedang membutuhkan tambahan ART,” ujar dia.
Ia menjelaskan, karena merasa iba, istri Bupati Konsel sempat memberikan bantuan uang transportasi sebesar Rp200 ribu kepada yang bersangkutan agar dapat kembali ke rumahnya. Namun setelah itu, perempuan tersebut diketahui tidak langsung kembali ke daerah asalnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan diketahui baru beberapa hari berada di lingkungan rumah tersebut dan bukan bagian dari tenaga kerja maupun staf rumah tangga tetap di kediaman pribadi Bupati Konsel. (red)

















