Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Apr 2026 13:10 WITA ·

Mahasiswa Asal Kolaka Ditangkap di Hotel Kendari, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu


 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri (tengah) saat konferensi pers di Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri (tengah) saat konferensi pers di Polda Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Aparat kepolisian menangkap seorang mahasiswa asal Kabupaten Kolaka berinisial IK (27) di sebuah hotel di Jalan Z.A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu, 26 April 2026.

IK diringkus oleh personel Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam tas milik tersangka.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram. Selain itu, turut disita alat pengemasan, telepon genggam, kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika,” ujar Amri di Polda Sultra, Rabu 29 April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pembuntutan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba terhadap target. Saat tersangka keluar dari lobi hotel, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, disaksikan oleh dua orang saksi dari pihak hotel, yakni manajer dan petugas keamanan.

Berdasarkan hasil interogasi, IK mengaku baru saja mengambil paket sabu dari kamar nomor 614 di lantai 6 hotel tersebut.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kendaraan yang digunakan tersangka. Dari dalam mobil, petugas kembali menemukan enam paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.

Dari hasil penyidikan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler untuk mengambil paket sabu di lokasi tersebut.

Polisi menduga IK merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang berasal dari Sumatera. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim