KENDARI – Aparat kepolisian menangkap seorang mahasiswa asal Kabupaten Kolaka berinisial IK (27) di sebuah hotel di Jalan Z.A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu, 26 April 2026.
IK diringkus oleh personel Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam tas milik tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram. Selain itu, turut disita alat pengemasan, telepon genggam, kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika,” ujar Amri di Polda Sultra, Rabu 29 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pembuntutan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba terhadap target. Saat tersangka keluar dari lobi hotel, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, disaksikan oleh dua orang saksi dari pihak hotel, yakni manajer dan petugas keamanan.
Berdasarkan hasil interogasi, IK mengaku baru saja mengambil paket sabu dari kamar nomor 614 di lantai 6 hotel tersebut.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kendaraan yang digunakan tersangka. Dari dalam mobil, petugas kembali menemukan enam paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.
Dari hasil penyidikan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler untuk mengambil paket sabu di lokasi tersebut.
Polisi menduga IK merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang berasal dari Sumatera. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya. (lin)
















