Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Apr 2026 07:35 WITA ·

Palsukan Dokumen Perusahaan, Eks Karyawan PT WIN Divonis 3 Tahun Penjara


 Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo. Foto: Istimewa Perbesar

Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo. Foto: Istimewa

KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Agus Mariana alias Ana, mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan aset perusahaan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Andoolo, Selasa, 21 April 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan penuntut umum.

Legal PT WIN Alvian Pradana Liambo membenarkan putusan tersebut dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menjelaskan, vonis lebih menitikberatkan pada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, bukan penggelapan.

“Meski perbuatan juga mengandung unsur penggelapan, hakim memutus berdasarkan pemalsuan dokumen,” ujar Alvian.

Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan kendaraan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah. Terdakwa kemudian menguasai kendaraan dan melakukan balik nama saat masih berstatus karyawan PT WIN. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Alvian menilai putusan ini menguatkan adanya pelanggaran berat dalam hubungan kerja terdakwa. Hal tersebut, kata dia, akan menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon.

Putusan kini memasuki tahap pemberitahuan banding sesuai sistem perkara pengadilan.(red)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Buka Peluang Tersangka Baru, Kejati Sultra Koordinasi Ulang Kasus Korupsi Bupati Bombana

24 April 2026 - 07:52 WITA

Warga di Kendari Keluhkan Akses Jalan Ditutup PT Sekar Alam, Kelurahan Kandai Siapkan Mediasi

23 April 2026 - 18:58 WITA

Polres Kolut Ringkus 2 Pengedar Sabu, Satu Pelaku Disebut Kerabat Anggota DPR RI

23 April 2026 - 09:06 WITA

Diduga Curi Suku Cadang Alat Berat, Pria Asal Buteng Ditangkap di Muna

22 April 2026 - 17:37 WITA

Skandal Jembatan Cirauci II: Burhanudin Bebas Melenggang, Massa Geruduk Kejati Sultra!

22 April 2026 - 14:48 WITA

Buntut Napi Korupsi Keliaran di Coffee Shop, Dirjen PAS Diminta Copot Kakanwil Sultra

22 April 2026 - 08:25 WITA

Trending di Hukrim