Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Apr 2026 07:35 WITA ·

Palsukan Dokumen Perusahaan, Eks Karyawan PT WIN Divonis 3 Tahun Penjara


 Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo. Foto: Istimewa Perbesar

Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo. Foto: Istimewa

KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Agus Mariana alias Ana, mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan aset perusahaan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Andoolo, Selasa, 21 April 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan penuntut umum.

Legal PT WIN Alvian Pradana Liambo membenarkan putusan tersebut dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menjelaskan, vonis lebih menitikberatkan pada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, bukan penggelapan.

“Meski perbuatan juga mengandung unsur penggelapan, hakim memutus berdasarkan pemalsuan dokumen,” ujar Alvian.

Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan kendaraan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah. Terdakwa kemudian menguasai kendaraan dan melakukan balik nama saat masih berstatus karyawan PT WIN. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Alvian menilai putusan ini menguatkan adanya pelanggaran berat dalam hubungan kerja terdakwa. Hal tersebut, kata dia, akan menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon.

Putusan kini memasuki tahap pemberitahuan banding sesuai sistem perkara pengadilan.(red)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Trending di Hukrim