KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Agus Mariana alias Ana, mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan aset perusahaan.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Andoolo, Selasa, 21 April 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan penuntut umum.
Legal PT WIN Alvian Pradana Liambo membenarkan putusan tersebut dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menjelaskan, vonis lebih menitikberatkan pada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, bukan penggelapan.
“Meski perbuatan juga mengandung unsur penggelapan, hakim memutus berdasarkan pemalsuan dokumen,” ujar Alvian.
Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan kendaraan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah. Terdakwa kemudian menguasai kendaraan dan melakukan balik nama saat masih berstatus karyawan PT WIN. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Alvian menilai putusan ini menguatkan adanya pelanggaran berat dalam hubungan kerja terdakwa. Hal tersebut, kata dia, akan menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon.
Putusan kini memasuki tahap pemberitahuan banding sesuai sistem perkara pengadilan.(red)















