KENDARI – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi. Ridwan Badallah dilaporkan oleh Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando), Senin, 20 April 2026.
Menurut Komando, laporan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh melalui hasil investigasi dan kajian. Informasi awal mencuat di publik terkait dugaan aliran dana terhadap mantan Pj Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah dari Corporate PT Cahaya Mining Abadi sebesar Rp4,8 miliar. Pengiriman dana tersebut terjadi usai pertemuan pada 11 Juni 2024 di Plaza Indonesia.
Selanjutnya, melalui rekening PT Cahaya Mining Abadi, dana sebesar Rp300 juta dikirim ke rekening bank milik Ridwan Badallah, dengan bukti transfer terlampir. Lalu pada 19 Juni 2024, kembali ditransfer dana sebesar Rp2 miliar ke rekening atas nama Ridwan Badallah.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2024, Ridwan Badallah kembali menghubungi Direktur PT Cahaya Mining Abadi dan meminta tambahan dana sebesar Rp2,5 miliar, yang kemudian direalisasikan dengan cara ditransfer melalui rekening perusahaan sebesar Rp2,3 miliar, dan melalui rekening pribadi direktur sebesar Rp200 juta.
Namun, Ridwan Badallah tidak dapat memenuhi hasil kesepakatan awal pertemuan. Sehingga, pada Agustus 2024, Ridwan Badallah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar, lalu periode September 2024 hingga Mei 2025 dikembalikan lagi dana berjumlah Rp500 juta, sehingga tersisa dana yang belum dikembalikan Rp2,3 miliar.
Atas kasus tersebut, Komando berharap KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Pariwisata Ridwan Badallah yang juga mantan Pj Bupati Buton Selatan.
“Kami menduga kuat ini adalah bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh Ridwan dan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Ketua Komando Alki Sanagri kepada media ini.
Pihaknya juga meminta Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Ridwan Badallah eks Pj Bupati Buton Selatan atas dugaan melakukan tindakan yang melanggar hukum sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Anggaran yang fantastis tersebut wajib diselidiki oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini KPK RI dan Kejagung RI, karena kami menduga tidak wajar seorang aparatur sipil negara menerima anggaran tersebut tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya.(red)















