MUNA – Aparat Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Muna membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang meresahkan warga. Pelaku berinisial FD (21) diamankan di Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Minggu malam, 19 April 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45 Wita oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal bersama personel Opsnal Polres Muna.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, mengungkapkan pengamanan terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima dua laporan pengaduan dari korban yang mengalami aksi begal pada Sabtu malam, 18 April 2026.
Laporan pertama berasal dari korban berinisial ZRF. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.25 Wita di Jalan By Pass Raha, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu.
Sementara laporan kedua disampaikan korban berinisial HA, yang menjadi korban aksi serupa sekitar pukul 23.00 Wita di depan Rumah Adat Kabupaten Muna.
“Satgas Gakkum Polres Muna yang dipimpin Kanit Opsnal bersama anggota Opsnal berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal,” kata Iptu Jufri.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan FD (21), warga Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Muna juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.
“Segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 agar bisa segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Jufri. (lin)















