KENDARI – Kasus dugaan penambangan pasir ilegal di Sungai Konaweeha, Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turut memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari.
Desakan tersebut disampaikan karena Sungai Konaweeha merupakan wilayah yang berada dalam pengawasan BWS Wilayah IV Kendari.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga telah berlangsung di kawasan tersebut seharusnya tidak luput dari pengawasan pihak BWS.
“Kami menduga ada unsur pembiaran dari pihak BWS Wilayah IV Kendari, sehingga aktivitas penambangan pasir secara ilegal di Sungai Konaweeha dapat berjalan mulus selama ini,” ujar Hendro kepada media ini, Senin, 20 April 2026.
Menurutnya, pihaknya akan terus memberikan tekanan agar kepolisian segera memanggil dan memeriksa Kepala BWS Wilayah IV Kendari terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Ini juga harus diungkap, bagaimana mungkin kegiatan tambang pasir ilegal di Sungai Konaweeha sudah berjalan cukup lama tetapi tidak ada informasi dari BWS Wilayah IV Kendari. Padahal kegiatan itu masih masuk wilayah kerja mereka,” tegasnya.
Hendro menambahkan, hingga kasus dugaan tambang ilegal tersebut mencuat ke publik, pihak BWS Wilayah IV Kendari dinilai belum menunjukkan langkah konkret dengan turun langsung melakukan pemantauan di lokasi.
“Kasus ini juga bukan diungkap oleh BWS selaku instansi yang seharusnya melakukan pengawasan di wilayah Sungai Konaweeha,” tutupnya. (red)















