Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Apr 2026 14:18 WITA ·

Hendak Kabur ke Ambon, Pelaku Curas di Muna Keburu Dibekuk Polisi


 Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan di Muna, inisial RA (25) ditangkap polisi saat hendak kabur ke Kota Ambon. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan di Muna, inisial RA (25) ditangkap polisi saat hendak kabur ke Kota Ambon. Foto: Istimewa

MUNA – Aparat Kepolisian Resor Muna meringkus seorang pria berinisial RA (25), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

RA ditangkap di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat diamankan, pelaku diduga hendak melarikan diri ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial SP.

Korban sebelumnya melaporkan aksi pembegalan yang dialaminya di Jalan Poros Hutan Warangga, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tim telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan RA sebagai tersangka,” ujar Jufri, Sabtu, 11 April 2026.

Ia menambahkan, pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi curas tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPMD Muna Bakal Panggil Oknum Anggota BPD Banggai yang Rumahnya Diduga Kerap Jadi Lokasi Judi

30 Mei 2026 - 10:12 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

29 Mei 2026 - 16:52 WITA

Rumah Oknum Anggota BPD Banggai Muna Diduga Kerap Jadi Tempat Aktivitas Perjudian

29 Mei 2026 - 15:22 WITA

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan

29 Mei 2026 - 07:09 WITA

Beraksi Tengah Malam, Pelaku Jambret HP Wanita di Kolaka Ditangkap

28 Mei 2026 - 15:56 WITA

Trending di Hukrim