Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Apr 2026 14:18 WITA ·

Hendak Kabur ke Ambon, Pelaku Curas di Muna Keburu Dibekuk Polisi


 Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan di Muna, inisial RA (25) ditangkap polisi saat hendak kabur ke Kota Ambon. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan di Muna, inisial RA (25) ditangkap polisi saat hendak kabur ke Kota Ambon. Foto: Istimewa

MUNA – Aparat Kepolisian Resor Muna meringkus seorang pria berinisial RA (25), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

RA ditangkap di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat diamankan, pelaku diduga hendak melarikan diri ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial SP.

Korban sebelumnya melaporkan aksi pembegalan yang dialaminya di Jalan Poros Hutan Warangga, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tim telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan RA sebagai tersangka,” ujar Jufri, Sabtu, 11 April 2026.

Ia menambahkan, pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi curas tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Andre Darmawan Kritik Larangan Aktivitas Warga di IUP PT SCM

10 April 2026 - 23:29 WITA

Kecelakaan di Wawotobi Konawe, Pelajar 17 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit

10 April 2026 - 15:45 WITA

Tegur Soal Rambut, Mahasiswa UHO Jadi Korban Pengeroyokan dan Penikaman di Kampus

10 April 2026 - 15:16 WITA

Pergoki Pacar Berduaan, Pria di Buton Nekat Tikam Korban hingga Tewas

10 April 2026 - 14:09 WITA

Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Konut Mandek, Kejari Tunggu Kelengkapan Barang Bukti

8 April 2026 - 19:17 WITA

Tambang Emas Ilegal yang Tewaskan Dua Warga di Bombana Ternyata Masuk Area Disegel Satgas PKH

7 April 2026 - 19:57 WITA

Trending di Hukrim