BUTON – Seorang pelajar berinisial A (18) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda bernama Ifardiaman Rahul di Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, saat korban dalam perjalanan pulang dari Kelurahan Kamaru menuju Desa Lasalimu.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan bahwa aksi bermula ketika korban diadang di jalan oleh seorang pria berinisial Z yang berboncengan dengan pelaku A.
“Korban tidak berhenti saat diadang, sehingga Z yang mengendarai sepeda motor bersama pelaku A langsung mengejar korban,” ujar AKP Sunarton, Minggu, 5 April 2026.
Dalam pengejaran tersebut, pelaku A kemudian menikam punggung kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek serius di bagian punggung kiri dan harus menjalani perawatan medis dengan total 23 jahitan, baik luka luar maupun luka dalam.
Meski dalam kondisi terluka, korban tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di Desa Lasalimu, sebelum akhirnya dilarikan keluarga ke Puskesmas Ambuau untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan pelaku A di rumah keluarganya di Kota Baubau pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 00.30 Wita.
“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah keluarganya di Baubau,” kata AKP Sunarton.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan penikaman atas perintah rekannya, Z, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Motifnya diduga karena dendam antara korban dan salah satu pelaku yang terjadi saat mereka merantau di Papua,” ungkapnya.
Saat ini pelaku A telah diamankan di Mapolres Buton dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Lasalimu. Sementara itu, polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (lin)

















