Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Apr 2026 14:38 WITA ·

Pria Asal Konsel Ditangkap di Kendari, Sabu Disimpan dalam Power Bank


 Pria insial EJS (28) ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial EJS (28) ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial EJS (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Meohai I, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Rabu 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan dilakukan di area parkiran saat pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi, Kamis, 2 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas samping berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kotak power bank.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, seperti pipet sendok sabu, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, beserta dokumen kendaraan milik tersangka.

“Dari pengakuannya, tersangka menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Trending di Hukrim