Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Apr 2026 15:24 WITA ·

Geledah Dua Gedung UHO, Kejari Kendari Telusuri Aliran Dana Program PPG


 Penyidik Pindsus Kejari Kendari saat melakukan penggeledahan di FKIP UHO Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Penyidik Pindsus Kejari Kendari saat melakukan penggeledahan di FKIP UHO Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mulai menelusuri dugaan aliran dana dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) tahun anggaran 2023–2025.

Langkah itu ditandai dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni Gedung PPG UHO dan Gedung FKIP UHO pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 Wita.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen penting, perangkat elektronik seperti laptop dan alat komunikasi, hingga uang tunai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Tim penyidik mengamankan dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah uang tunai untuk kepentingan penyidikan. Semua barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut,” ujar Aguslan.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami seluruh barang bukti guna mengungkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dan berakhir pukul 19.00 WITA dalam kondisi aman dan kondusif.

Kejari Kendari menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aguslan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

IEOA Desak Setop Tambang PT TMBP, Diduga Eksploitasi Nikel Tanpa IUP Produksi

20 Mei 2026 - 20:46 WITA

IUP Belum Tercatat di MODI, PT TMBP Diduga Produksi Nikel Ilegal 2021–2023

20 Mei 2026 - 20:37 WITA

IMIK Jakarta Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan “Mafia BBM” di Polres Konawe

20 Mei 2026 - 20:28 WITA

Kejari Kendari Mulai Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa di RSUD Bahteramas

20 Mei 2026 - 19:33 WITA

Tiga Petani di Routa Konawe Jadi Tersangka Usai Protes Aktivitas PT SCM

20 Mei 2026 - 18:19 WITA

Sertu MB Ditangkap, Kuasa Hukum Desak PTDH dan Proses Hukum di Peradilan Umum

19 Mei 2026 - 19:25 WITA

Trending di Hukrim