Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Apr 2026 15:24 WITA ·

Geledah Dua Gedung UHO, Kejari Kendari Telusuri Aliran Dana Program PPG


 Penyidik Pindsus Kejari Kendari saat melakukan penggeledahan di FKIP UHO Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Penyidik Pindsus Kejari Kendari saat melakukan penggeledahan di FKIP UHO Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mulai menelusuri dugaan aliran dana dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) tahun anggaran 2023–2025.

Langkah itu ditandai dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni Gedung PPG UHO dan Gedung FKIP UHO pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 Wita.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen penting, perangkat elektronik seperti laptop dan alat komunikasi, hingga uang tunai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Tim penyidik mengamankan dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah uang tunai untuk kepentingan penyidikan. Semua barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut,” ujar Aguslan.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami seluruh barang bukti guna mengungkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dan berakhir pukul 19.00 WITA dalam kondisi aman dan kondusif.

Kejari Kendari menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aguslan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita Penyandang Disabilitas di Kendari Diduga Diperkosa Tetangga hingga Hamil dan Keguguran

4 Juli 2026 - 19:40 WITA

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin

3 Juli 2026 - 16:21 WITA

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kolaka Utara Berhasil Ditangkap, Tujuh Masih Diburu

3 Juli 2026 - 15:02 WITA

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau Mencuat, Aparat Diminta Bongkar Jaringannya

3 Juli 2026 - 13:07 WITA

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim