Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 26 Mar 2026 09:07 WITA ·

Polemik Sewa Lahan Spot Coffee di Kendari Berlanjut, JGN Sultra Minta RDP


 Warung Kopi (Warkop) Spot Coffe di Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Warung Kopi (Warkop) Spot Coffe di Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Polemik terkait sewa lahan Spot Coffe yang beralamatkan di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari terus bergulir.

Terbaru pada 9 Maret 2026, Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sultra telah melanyangkan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra. Namun hingga kini RDP belum terlaksana.

“Kita sudah masukkan surat permohonan RDP beberapa waktu lalu, dan kita minta DPRD Sultra untuk segera menggelar RDP agar semua terang benderang,” kata Ketua BEM FEBI UMK, Andi Fajar, Rabu 25 Maret 2026.

Ia mengungkapkan bahwa pentingnya digelar RDP, dikarenakan menurutnya nilai sewa terhadap lahan tersebut tidak sesuai.

“Kemudian salah satu penanggungjawab bahkan yang memohon PBG ini berstatus ASN Pemprov Sultra, disini kita duga ada konflik kepentingan, tidak masuk akal lahan kelas satu di kendari dikasih sewa dengan nilai seperti itu,” bebernya.

Untuk itu pihaknya meminta pihak berwenang untuk mengevaluasi nilai sewa lahan tersebut.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffee berstatus sewa aset daerah dengan nilai sewa sebesar Rp500 ribu per bulan atau sekitar Rp21 juta per tahun, yang seluruhnya disetorkan ke kas daerah Provinsi Sultra.

“Nilai sewanya sekitar Rp21 juta per tahun berdasarkan perjanjian sewa dengan jangka waktu maksimal lima tahun,” kata Rajab saat ditemui di Kantor BPKAD Sultra, Senin (26/1/2026).

Rajab menjelaskan, besaran sewa tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian teknis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar, karena Pemprov Sultra belum memiliki tenaga penilai aset sendiri.

“Penilaian aset dilakukan oleh DJKN Makassar. Kami mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat perjanjian sewa dibuat tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat penilaian dilakukan, kondisi lahan masih berupa rawa dan tergolong aset terlantar. Oleh karena itu, nilai sewa disesuaikan dengan kondisi awal lahan sebelum dilakukan penataan oleh pihak pengelola usaha.

“Dulu itu rawa, tidak terurus. Pihak Spot Coffee mengajukan permohonan sewa, sehingga selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), aset provinsi juga terjaga,” ungkap Rajab.

Meski demikian, Rajab menegaskan bahwa nilai sewa lahan tersebut berpotensi mengalami kenaikan pada periode selanjutnya, seiring perubahan nilai ekonomi dan kondisi lahan yang kini sudah berkembang.

“Ke depan pasti akan ada penyesuaian nilai sewa. Karena itu masa sewa kami batasi maksimal lima tahun,” ujarnya.

Rajab juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffee merupakan aset Pemprov Sultra yang tercatat pada Dinas Perhubungan Sultra, dan pemanfaatannya dilakukan melalui skema kerja sama sewa dengan pihak swasta. Seluruh pembayaran sewa disetorkan langsung ke kas daerah, bukan ke dinas teknis.

Terkait bangunan, Rajab memastikan bahwa bangunan Warkop Spot Coffee bukan aset pemerintah, melainkan milik pihak pengelola usaha.

“Bangunan itu milik pengelola. Setelah masa sewa berakhir, menjadi hak mereka apakah akan dibongkar atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kota Kendari, Yusran, mengungkapkan bahwa Warkop Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, S.H..

“PBG Spot Coffee terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” kata Yusran.

Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sultra, Husna Yayini Pidani diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra dan saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.

Di sisi lain, Manager Spot Coffee, Ica, membenarkan bahwa biaya sewa lahan dibayarkan secara resmi dan rutin ke kas daerah.

“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah Sultra,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Husna Yayini Pidani belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis media ini melalui pesan singkat, telepon, WhatsApp, serta kunjungan langsung ke kantor dinas terkait belum membuahkan hasil.(red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

APH Sultra Desak DPRD Segera Gelar RDP Soal Polemik Jasa Transportasi Bandara Halu Oleo

26 Maret 2026 - 09:34 WITA

Ratusan Masyaraka Wawesa Gelar Syukuran atas Pelantikan Kepala Desa

25 Maret 2026 - 23:09 WITA

Lansia di Buton Utara Ditemukan Meninggal Tergantung di Kusen Pintu, Sempat Minta Dibeli Rokok dan Kue Kering

25 Maret 2026 - 20:14 WITA

Kecelakaan Libatkan Anggota Polri di Konawe, Empat Orang Terluka

25 Maret 2026 - 17:40 WITA

Pergi Melaut Subuh, Nelayan di Bombana Ditemukan Tak Bernyawa di Laut

25 Maret 2026 - 13:23 WITA

Rumah Warga di Puuwatu Kendari Terbakar, Api Berasal dari Kamar

25 Maret 2026 - 00:15 WITA

Trending di Daerah