Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 22 Mar 2026 17:36 WITA ·

Abaikan Edaran Wali Kota, Enam Toko Miras di Kendari Tetap Beroperasi Selama Ramadhan


 Abaikan Edaran Wali Kota, Enam Toko Miras di Kendari Tetap Beroperasi Selama Ramadhan Perbesar

KENDARI – Aktivis Aliansi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah Toko Minuman Keras (Miras) di Kota Kendari yang diduga tetap beroperasi dan melakukan penjualan minuman beralkohol (minol) pada Sabtu, 21 Maret 2026, meskipun telah ada larangan dari pemerintah.

Koordinator AMARA Sultra, Sarfan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan setidaknya enam toko miras yang diduga melakukan penjualan minol, di antaranya UD Putra Mandiri di Baruga, UD Mandiri Jaya Perkasa di Lepo-lepo, UD Azka di THR, UD Wahyu di Pasar Panjang, UD Begadang di Puuwatu, dan UD Wekoila di dekat Bundaran Mandonga.

Sejumlah toko miras yang tetap beroperasi selama bulan ramadhan

Sarfan meminta Pemkot Kendari untuk mengambil langkah tegas terhadap toko-toko miras yang masih berani beroperasi.

“Surat edarannya sudah sampai tanggal 22, tapi ini mereka sudah buka dan diduga melakukan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.

AMARA Sultra mendesak Pemkot Kendari untuk melakukan pencabutan izin bagi toko-toko miras yang terbukti melanggar aturan.

“Ini tiap tahun berulang, kalau hanya surat peringatan tidak mempan, tidak akan ada efek jera,” tegas Sarfan.

Wali Kota Kendari telah menerbitkan surat edaran pembatasan selama Ramadan 1447 Hijriah, yang melarang operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Februari hingga 22 Maret 2026 untuk menjaga ketertiban masyarakat. Pemkot juga menegaskan sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi pelanggar.(red)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemuda Munaken: Kami Menyampaikan Fakta dan Data, Bukan Membangun Opini

14 Juli 2026 - 21:56 WITA

La Ode Muhammad Nadin Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC Kendari Periode 2026-2027

14 Juli 2026 - 20:35 WITA

Wanita di Muna Barat Tewas Diserang Ular Piton 6 Meter, Lengan Kanan Sempat Ditelan

14 Juli 2026 - 17:36 WITA

KM Mahkota Menui Tenggelam di Perairan Morowali Sulteng, 29 Orang Dievakuasi

14 Juli 2026 - 12:40 WITA

Laskar Semut Merah Kritisi Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

11 Juli 2026 - 10:00 WITA

Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalan Poros Lasunapa Muna, Empat Perempuan Dilarikan ke RSUD

11 Juli 2026 - 00:52 WITA

Trending di Daerah