KENDARI – Aktivis Aliansi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah Toko Minuman Keras (Miras) di Kota Kendari yang diduga tetap beroperasi dan melakukan penjualan minuman beralkohol (minol) pada Sabtu, 21 Maret 2026, meskipun telah ada larangan dari pemerintah.
Koordinator AMARA Sultra, Sarfan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan setidaknya enam toko miras yang diduga melakukan penjualan minol, di antaranya UD Putra Mandiri di Baruga, UD Mandiri Jaya Perkasa di Lepo-lepo, UD Azka di THR, UD Wahyu di Pasar Panjang, UD Begadang di Puuwatu, dan UD Wekoila di dekat Bundaran Mandonga.

Sejumlah toko miras yang tetap beroperasi selama bulan ramadhan
Sarfan meminta Pemkot Kendari untuk mengambil langkah tegas terhadap toko-toko miras yang masih berani beroperasi.
“Surat edarannya sudah sampai tanggal 22, tapi ini mereka sudah buka dan diduga melakukan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.
AMARA Sultra mendesak Pemkot Kendari untuk melakukan pencabutan izin bagi toko-toko miras yang terbukti melanggar aturan.
“Ini tiap tahun berulang, kalau hanya surat peringatan tidak mempan, tidak akan ada efek jera,” tegas Sarfan.
Wali Kota Kendari telah menerbitkan surat edaran pembatasan selama Ramadan 1447 Hijriah, yang melarang operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Februari hingga 22 Maret 2026 untuk menjaga ketertiban masyarakat. Pemkot juga menegaskan sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi pelanggar.(red)















