MUNA BARAT – Seorang pria bernama JR (32), warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, ditemukan dalam kondisi kritis usai diduga menenggak racun rumput di Desa Baraka, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat.
Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Laworo sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.
Kapolsek Tiworo Kepulauan (Tikep), Ipda Baharuddin, menjelaskan peristiwa itu pertama kali diketahui pada Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.
“Korban berteriak meminta tolong di belakang rumah mertuanya. Saat didatangi saksi, korban sudah dalam keadaan sempoyongan dan mulut berbusa,” kata Ipda Baharuddin, Jumat, 29 Mei 2026.
Mertua korban kemudian berusaha memberikan pertolongan dengan memberi air kelapa sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
Sekitar pukul 14.30 Wita, korban diantar keluarganya menuju RSUD Laworo menggunakan kendaraan milik korban. Setibanya di rumah sakit sekitar pukul 15.20 Wita, tim medis langsung melakukan penanganan intensif.
Namun nyawa korban tidak tertolong setelah beberapa jam menjalani perawatan.
Dari hasil keterangan keluarga, korban diduga mengalami tekanan psikologis sejak istrinya meninggal dunia sekitar tiga bulan lalu.
“Akibat stres berat korban diduga minum racun rumput merek Gramason kemudian meninggal,” ujarnya.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak membawa kasus itu ke ranah hukum. Jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka di Desa Baraka untuk dimakamkan. (lin)

















