KONAWE UTARA – Ratusan mantan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti diduga belum menerima hak-hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan perusahaan tambang nikel tersebut di site AKP, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Hillcon Jaya Sakti telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) PHK sejak 9 Maret 2026. Namun hingga kini, perusahaan dinilai belum menuntaskan kewajibannya kepada para eks pekerja.
Sejumlah hak mantan karyawan seperti uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun disebut belum dibayarkan.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan para eks karyawan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara. Kasus perselisihan hubungan industrial itu juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada Kamis 7 Mei 2026.
RDP tersebut dihadiri perwakilan eks karyawan, Disnaker Konut, Disnaker Sultra, serta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti tidak menghadiri undangan resmi DPRD Sultra.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak manajemen penting untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan para mantan pekerja.
“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka,” ujar Andi Muhammad Saenuddin saat memimpin rapat.
Ia menegaskan persoalan ketenagakerjaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat gabungan Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra bersama pihak terkait.
“Permasalahan-permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga rapat ini akan ditindaklanjuti di rapat gabungan komisi,” katanya.
PHK massal tersebut juga berdampak pada kondisi ekonomi para mantan pekerja. Banyak di antara mereka kini kesulitan mendapatkan pekerjaan baru karena faktor usia.
Sahripin (44), salah seorang eks karyawan, mengaku terbentur batas usia saat mencoba melamar pekerjaan di perusahaan tambang lain.
“Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima pekerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran pesangon menjadi harapan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga maupun sebagai modal usaha.
Hal senada disampaikan Hendrik (45), eks pekerja lainnya. Ia meminta PT Hillcon Jaya Sakti segera menunjukkan itikad baik dengan membayarkan seluruh hak mantan karyawan.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap aktivitas operasional perusahaan apabila kewajiban tersebut terus diabaikan.
“”Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” kata Hendrik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui Head of HRGA PT Hillcon, Hafner Hutagalun, juga belum mendapat respons. (red)

















