Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 11 Mar 2026 19:32 WITA ·

Penertiban Kawasan Hutan di Konawe Utara, Satgas PKH 2025 Sosialisasikan Perpres


 Tim Pokja Kamtib Satgas PKH 2025 melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Konawe Utara. Foto: Istimewa  Perbesar

Tim Pokja Kamtib Satgas PKH 2025 melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Konawe Utara. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) 2025 melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Sanika Satyawada Polres Konawe Utara, Selasa, 10 Maret 2026 sore.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita tersebut dipimpin oleh Kombes Pol. M. Ischq Said, S.H., M.H., Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., Kolonel Czi Ganda Taruus, S.Sos., Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachrizal, S.H., serta Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H.

Sosialisasi ini dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Kasat Intelkam Polres Konawe Utara AKP Bustaman, (tautan tidak tersedia), Kasat Binmas IPTU Wawan Gunawan, Kepala Kantor ATR/BPN Konawe Utara Agus Rahmanto, perwakilan KPH Konawe Utara, perwakilan Kodim 1430 Konawe Utara Lettu Inf. La Beda, Kasi Linhut KLHK Konawe Utara Nasrudin, S.Hut., (tautan tidak tersedia), serta personel Polres Konawe Utara dan jajaran Polsek.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH 2025 menyampaikan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 bertujuan menata kembali pemanfaatan kawasan hutan agar sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, regulasi ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perambahan hutan, penguasaan lahan secara ilegal, serta aktivitas lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Tim juga mengimbau masyarakat yang selama ini memanfaatkan atau menguasai kawasan hutan agar menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembukaan lahan baru di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut berakhir sekitar pukul 17.40 Wita dalam situasi aman dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, serta masyarakat dapat memahami isi dan tujuan Perpres tersebut sebagai langkah untuk menata kembali pemanfaatan kawasan hutan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.(red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mobil Box Tergelincir Akibat Tumpahan Solar di Lasolo Konut, Kendaraan Terbalik

29 April 2026 - 17:35 WITA

RTRW Bombana Direvisi, Kawasan Tambang Nikel di Pulau Kabaena Resmi Dihapus!

29 April 2026 - 14:53 WITA

Tabrakan Dua Motor di Jalan Tunggala Kendari, Satu Pengendara Meninggal di TKP

28 April 2026 - 17:17 WITA

Pemkab Bombana Dorong Kemandirian Daerah Lewat Semangat Otonomi

28 April 2026 - 08:42 WITA

Aflan Zulfadli: Masalah PT Almharig Muncul saat Bangun Jalan Hauling Dekat Mata Air

27 April 2026 - 22:34 WITA

PT Almharig Sebut Upaya Perbaikan Longsor Selalu Dihalangi, Nyatakan Taat Aturan IUP!

27 April 2026 - 20:37 WITA

Trending di Daerah