KENDARI – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi di sektor pertambangan kembali bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Sebelumnya, Supriado telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari 5 tahun.
Penyidik kini mendalami keterangan sejumlah nama yang mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari (PN Kendari).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, membenarkan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan.
“Infonya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Ilham, Selasa, 3 Maret 2026 via seluler.
Terkait pihak-pihak yang telah diperiksa, Ilham mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, mengungkapkan bahwa sebagian besar nama yang disebut dalam persidangan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Timber dan Gofur sudah diperiksa,” ujarnya.
Selain, dua orang tersebut, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberpaa pihak, salah satunya ialah Koh Andi.
“Untuk Koh Andi belum diperiksa, belum diketahui keberadaannya, namun surat panggilan sudah pernah dilayangkan,” tambah Irwan.
Diketahui, selain Eks Kepala Syahbandar Supriadi, Kejaksaan juga berhasil menjebloslan sejumlah bos tambang nikel yang terlibat ke dalam penjara.(red)
















