Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Mar 2026 23:41 WITA ·

Kejati Sultra Periksa Timber dan Gofur dalam Kasus Tambang Nikel Kolaka Utara


 Kantor Kejati Sultra Perbesar

Kantor Kejati Sultra

KENDARI – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi di sektor pertambangan kembali bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Sebelumnya, Supriado telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari 5 tahun.

Penyidik kini mendalami keterangan sejumlah nama yang mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari (PN Kendari).

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, membenarkan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan.

“Infonya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Ilham, Selasa, 3 Maret 2026 via seluler.

Terkait pihak-pihak yang telah diperiksa, Ilham mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, mengungkapkan bahwa sebagian besar nama yang disebut dalam persidangan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Timber dan Gofur sudah diperiksa,” ujarnya.

Selain, dua orang tersebut, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberpaa pihak, salah satunya ialah Koh Andi.

“Untuk Koh Andi belum diperiksa, belum diketahui keberadaannya, namun surat panggilan sudah pernah dilayangkan,” tambah Irwan.

Diketahui, selain Eks Kepala Syahbandar Supriadi, Kejaksaan juga berhasil menjebloslan sejumlah bos tambang nikel yang terlibat ke dalam penjara.(red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Akhiri Polemik dengan Damai

3 Maret 2026 - 23:12 WITA

Akhir Polemik, Kuasa Hukum AS Minta Maaf kepada PT SDP dan CEO

3 Maret 2026 - 23:03 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Motor Yamaha M3 jadi Barang Bukti

3 Maret 2026 - 21:35 WITA

PT ST Nikel Resources Terancam Sanksi Pidana, Hauling di Luar Jalur dan SIM Sopir Tidak Sesuai

2 Maret 2026 - 18:05 WITA

Mobil Tangki PT Belinda Royal Industri Kedapatan Angkut Solar Ilegal, Hiswana Migas Angkat Bicara!

2 Maret 2026 - 17:58 WITA

Diduga Tarik Mobil Tak Sesuai SOP, PT BFI Kendari Dipolisikan!

2 Maret 2026 - 14:09 WITA

Trending di Hukrim