Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Mar 2026 23:56 WITA ·

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Material Bangunan Hotel, Ternyata Residivis


 Terduga pelaku tindak pidana pencurian insial K (tengah) diringkus polisi di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Terduga pelaku tindak pidana pencurian insial K (tengah) diringkus polisi di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial K (30) diringkus tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. K ditangkap lantaran diduga mencuri bahan material bangunan di sebuah hotel di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Iptu Bangga menjelaskan, bahwa K ditangkap berdasarkan laporan dari Asriadi Laksana (29), seorang karyawan swasta, warga Jalan Teporombua, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp88.700.000 akibat hilangnya atap spandek, besi, dan sejumlah material bangunan lainnya,” ujar Iptu Bangga, Minggu, 1 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman itu, terlihat sebuah mobil pikap putih masuk ke area proyek dan keluar membawa muatan material bangunan.

Polisi kemudian menelusuri kendaraan tersebut dan berhasil menemukan mobil beserta pemiliknya, seorang sopir jasa angkut bernama Hayat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hayat, ia mengaku hanya menerima pesanan jasa angkut dan tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut merupakan hasil curian.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi nomor handphone serta keberadaan pelaku. Yang bersangkutan kemudian diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Laode Hadi,” kata Bangga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menyewa mobil pikap untuk mengangkut material hasil curian dan selanjutnya menjualnya kepada pembeli. Aksi pencita tersebut dilakukan dalam waktu berbeda di lokasi yang sama.

Polisi juga mengungkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus penganiayaan. Selain itu, diamankan pelaku diketahui sedang dalam pengaruh narkotika jenis sabu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(lin)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Muat Solar Subsidi, Mobil Tangki Milik PT Belinda Royal Industri Ditangkap Polda Sultra

1 Maret 2026 - 17:14 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana

28 Februari 2026 - 19:08 WITA

Jejak Tambang di Pulau Laburoko dan Kewajiban Reklamasi yang Terabaikan

28 Februari 2026 - 17:15 WITA

Pria di Kendari Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Gudang Masjid, Begini Modusnya

28 Februari 2026 - 16:24 WITA

Pulau Laburoko Terancam: Aktivitas Penambangan Nikel Menggerus Ekosistem Laut

28 Februari 2026 - 11:29 WITA

Lahan Warga Dikuasai Perusahaan, PT Riota Jaya Lestari Didesak Bayar Ganti Untung

28 Februari 2026 - 10:52 WITA

Trending di Hukrim