Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 28 Feb 2026 18:53 WITA ·

PT TAS Tak Bayar Pesangon Eks Pekerja, KSBSI: Hak Pekerja Tak Bisa Diabaikan!


 KSBSI Kota Kendari menggelar pertemuan bipartit dengan PT TAS yang difasilitasi Disnaker Kota Kendari. Foto: Istimewa
Perbesar

KSBSI Kota Kendari menggelar pertemuan bipartit dengan PT TAS yang difasilitasi Disnaker Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar pertemuan bipartit dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui fasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Kamis, 26 Februari 2026.

Pertemuan tersebut dipicu dugaan tidak dibayarkannya pesangon serta ketidakjelasan status kerja seorang mantan pekerja berinisial S. Pekerja S mengaku telah bekerja selama 10 tahun tanpa kejelasan status hubungan kerja. Ia menyebut menerima gaji bulanan, namun disebut sebagai pekerja harian.

“Saya bekerja selama 10 tahun, tapi tidak jelas kontraknya. Mau dikata harian, tapi gaji bulanan,” ujarnya.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, selaku kuasa hukum pekerja, menyatakan bahwa merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut dapat dianggap sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Status pekerja itu disebut harian lepas (PHL), tetapi PHL memiliki klausul kontrak yang jelas. Sementara di PT TAS tidak ada kontrak sama sekali, sehingga secara regulasi statusnya dapat dianggap PKWTT dan wajib mendapat pesangon,” jelas Iswanto.

Dalam pertemuan bipartit tersebut, lanjut Iswanto, pihak HRD PT TAS menyampaikan bahwa manajemen saat ini tidak memiliki kewajiban menanggung beban manajemen lama pasca RUPS. Alasan itu langsung dibantah KSBSI.

“Selagi perusahaannya tetap sama, maka tetap wajib memberikan hak pekerja. Pergantian pemegang saham bukan urusan pekerja. Objek pengusahanya tetap PT TAS,” tegasnya.

KSBSI juga menyoroti ketidakhadiran pimpinan PT TAS dalam pertemuan tersebut.

“Hanya HRD yang hadir. Seharusnya pimpinan jika kita berbicara aturan. Namun kami tidak mempersoalkan selama pada pertemuan selanjutnya dibuktikan dengan surat kuasa direksi,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur PT TAS, Faqih, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.(red)

Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

117 Warga Lingkar Tambang PT GAP di Konsel Dapat Layanan Kesehatan Gratis

10 Agustus 2026 - 16:46 WITA

Tiga Rumah di Lombu Jaya Muna Barat Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp350 Juta

9 Agustus 2026 - 20:53 WITA

Hiswana Migas: Banyak Pengguna Beralih ke Pertalite, Penjualan Pertamax Turun 50 Persen

8 Agustus 2026 - 14:08 WITA

Mandi di Sungai Tiworo, Lansia di Muna Barat Digigit dan Diseret Buaya Sejauh 10 Meter

7 Agustus 2026 - 19:15 WITA

Kronologi Kebakaran Rumah di Bombana yang Tewaskan Seorang Ibu dan Empat Anaknya

7 Agustus 2026 - 18:19 WITA

Ditinggal Pemilik Antre BBM, Rumah di Muna Barat Ludes Terbakar

7 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Trending di Daerah