KENDARI – Dugaan pungli di kampus Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) mencuat. Mahasiswa dimintai biaya tambahan senilai Rp 20 Ribu jika mau mengurus transkrip nilai.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima redaksi media ini melalui pesan WhatsApp yang diedarkan di salah satu group kelas di kampus itu. “Assalamualaikum wr wb Kepada bapak/ibu jika sedang mengurus transkip nilai atau sedang mengurus sesuatu dan di mintai uang sebesar 20ribu itu sudah ketentuannya ya, karena uang itu dimasukan ke dalam kas fakultas hukum, itu bukan pemerasan ya uang itu akan di gunakan untuk pembeli kertas hvs, tinta print dan kebutuhan fakultas lainya,” bunyi pesan tersebut.
Terkait hal tersebut, Rektor Unsultra Dr. Eng. Jamhir Safani membantah adanya tudingan tersebut. “Mungkin hal itu yang pernah dan telah berlaku pada periode sebelum saya. Pada periode saya memimpin Unsultra, saya mengintruksikan ke Fakultas agar tidak melakukan pungutan seperti itu. Tugas saya adalah melakukan pembenahan-pembenahan atas segala persoalan di masa lalu,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu, 25 Februari 2026.
Dekan Fakultas Hukum yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp enggan memberikan komentar, dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi salah satu stafnya.
“Nanti hubungi fitrah, saya masih di luar,” ujarnya.
Namun, Fitrah, staf yang dimaksud, malah bertanya balik ke redaksi media ini. “Sapa yang minta ini?,” tanyanya.
Staf lainnya, Indra S Maranai, juga enggan mengomentari dugaan pungli dan malah bertanya balik ke Redaksi.
“Nda perlu. Nda ada waktu, pungutan apa itu yah…?”
Dugaan pungli di Unsultra ini menuai sorotan dan kekecewaan dari mahasiswa dan masyarakat. Mereka berharap pihak kampus dapat memberikan klarifikasi dan tindakan yang tegas terkait dugaan pungli ini.(red)
















