Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Feb 2026 22:35 WITA ·

Kejari Muna Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Stadion Motewe, Tiga Kepala Dinas Aktif Ikut Dijerat


 Empat tersangka kasus korupsi Stadion Sepak Bola Motewe Muna tampak mengenakkan rompi tahanan. Foto: Istimewa. Perbesar

Empat tersangka kasus korupsi Stadion Sepak Bola Motewe Muna tampak mengenakkan rompi tahanan. Foto: Istimewa.

MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menatapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Stadion Sepak Bola Motewe, Selasa, 24 Februari 2026.

Dari lima tersangka, tiga di antaranya merupakan kepala dinas aktif di Kabupaten Muna. Mereka yaitu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Rahmat Raeba (RR); Kadis Pora, Rustam (R) serta Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB), Hayadi (H).

Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta yakni Muh. Mafoed (MM) selaku Direktur PT. LBS dan Nasrun (N) selaku Direktur PT SBG.

Dalam kasus ini H berperan sebagai Kadis Pora Muna yang menjabat sejak 31 Desember 2019 sampai 14 Oktober 2022. RR selaku Kadis Pora Muna, menjabat sejak 14 Oktober 2022 hingga 23 Mei 2023.

Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty mengatakan kelima ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Selanjutnya para tersangka akan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Indra menjelaskan, hanya empat orang terangka yang menjadi tahan Kejari Muna, sebab satu tersangka lainnya yakni N sedang menjalani masa penahan dalam kasus berbeda yang sedang ditangani oleh Polda Sultra.

“Terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” ujar Indra.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari, diketahui bahwa pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe itu ditangani oleh Dinas Pemuda dan Olahragao Kabupaten Muna, dengan dua tahap penganggaran.

Tahan pertama yaitu tahun anggaran 2022 senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dipinjamkan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan RI.

Pada tahap pertama ini tender proyek dimenangkan oleh PT. LBS dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.865.272.000 dan jangka waktu pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai 13 Oktober 2022.

Pengangaran tahap kedua yakni anggaran tahun 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp.18.930.000.000. Tender dimenangkan oleh PT. SBG dengan nilai kontrak sebesar Rp.18.296.200.000.

Namun dalam proses pengerjaannya, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua didapati sejumlah permasalahan serius yang berdampak pada kualitas Bangui yang buruk.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan, sehingga secara teknis telah memenuhi unsur kegagalan bangunan,” kata Indra.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan kerugian negara mencapai sebesar Rp 15.228.852.400, dengan rincian sebagai berikut:

– Kerugian Negara Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp 13.364.516.746,40

– Kerugian Negara Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp 1.864.335.683,11.

Akibat perbuatannya, para tersangka dejerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Selain itu penyidik juga menetapkan sangkaan subsidair berupa Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.(lin)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Kasus Penganiayaan di Tondowatu Ditangani Serius, 4 Orang Diamankan

10 Agustus 2026 - 17:43 WITA

Hendak Curi Gerobak Pop Ice, Pria di Kendari Diamankan Warga

10 Agustus 2026 - 16:11 WITA

Trending di Hukrim