Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Feb 2026 19:54 WITA ·

Pria Diduga Aniaya Tiga Bersaudara di Mataiwoi Kendari, Polisi Amankan Pelaku


 Polisi mengamankan pria pelaku penganiayaan di Kelurahan Mataiwoi Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi mengamankan pria pelaku penganiayaan di Kelurahan Mataiwoi Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra meringkus pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga di Lorong Jitu, Jalan Ahmad Yani, Keluarahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Minggu, 15 Februari 2026.

Korbanya merupakan tiga orang bersaudara yang masing-masing berinisial KR (17), UC (20) dan EK (24). Palaku menganiaya EK lalu mengancam dua saudara perempuan korban.

Dantim Patroli Perintis Perintis Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita mengatakan aksi penganiayaan itu dilaporkan oleh waega sekitar pada pukul 02.00 Wita.

“Laporan masyarakat melalui layanan 110,diinformasikan disitu bahwa terjadi keributan. Pelaku ini dia tiba-tiba pukuli korban. Setelah itu ancam dua saudara perempuannya,” ujar Bripka Boy saat dikonfirmasi.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolresta Kendari utntuk menjalani pemeriksaan.

“Itu laki-laki (pelaku) langsung kita bawah ke Kantor Polresta Kendari untuk diperiksa,” kata Bripka Boy.

Belum diketahui pasti motif pelaku menganiaya korban, hanya saja menurut pengakuan korban palaku tiba-tiba datang dan langsung menganiaya korban.

“Motifnya belum ditahu. Katanya korban dia (pelaku) tiba-tiba pukuli korban dan dia tuduh sembarang,” jelas Bripka Boy.

Bripka Boy mengimbau masyarakat apabila mengalami kejahatan seruapa atau kejahatan lainnya segera melapor ke polisi melalui layanan 110 agar segera ditindaklanjuti. (lin)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

LBH HAMI Sultra Desak Polres Bombana Ungkap Dugaan Pembunuhan Remaja yang Tewas di Parit

3 Juni 2026 - 00:56 WITA

Curi Tabung Gas hingga Genset di Dapur MBG, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

2 Juni 2026 - 16:26 WITA

Diduga Setubuhi Anak Tiri Sejak 2024, Vokalis Band di Kendari Ditangkap Polisi

2 Juni 2026 - 14:41 WITA

Dipergoki Istri Saat Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

2 Juni 2026 - 00:30 WITA

Cemburu Jadi Motif, IRT di Konawe Selatan Meninggal Diduga Dianiaya Suami

1 Juni 2026 - 00:03 WITA

Bareskrim Sidak Lokasi Tambang PT WIN, Temukan Fakta Baru Terkait Lubang Viral

31 Mei 2026 - 13:15 WITA

Trending di Hukrim