KENDARI – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Yachts Atlantis 43 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin, 9 Februari 2026.
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Kusumah Atmadja PN Kendari ini, agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra).
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pengemanan didampingi dua hakim anggota, yakni Muh Nurjalil dan Mhardian Hamdani.
Sidang kali ini JPU menghadirkan tiga orang saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sultra, yang masing-masing bernama Decky Rafy, Surya Purnomo, dan Tjiji Yustinaresa.
Ketiga saksi tersebut berperan sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan kapal pesiar Azimut Yachts Atlantis 43, dengan Decky Rafy sebagai ketua.
Dalam persidangan terkuak bahwa Pokja meloloskan CV Wahana sebagai pemenang tender, padahal perusahaan itu tidak memenuhi kualifikasi.
“Perusahaan terdakwa Aini Landia (Direktur Utama CV Wahana), penyedia, itu tidak memenuhi kualifikasi dalam mengikuti tender,” kata Ahmad Fajar Adi, kuasa hukum terdakwa Aini Landia.
Menurut Ahmad Fajar, Kode Kualifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) milik CV Wahana yaitu 2.0101, dengan spesifikasi usaha di bidang perbaikan kapal.
Sementara persyaratan perusahaan yang mengikuti proses tender pengadaan kapal seharusnya memiliki Kode KBLI 30120, dengan spesifikasi usaha di bidang Industri pembuatan kapal dan perahu untuk tujuan wisata atau rekreasi dan olahraga.
“Anehnya kenapa (tender) dilanjutkan, padahal secara kualifikasi perusahaan dia (CV Wahana) tidak memenuhi syarat,” kata Fajar Ahmad.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memiliki dokumen pendukung dari perusahaan distributor. Ahmad Fajar mengatakan CV Wahana tidak memiliki dokumen itu.
“Klien kami (Aini Landani) tidak pernah meng-upload (dokumen) dukungan, tapi tiba-tiba dukungan itu ada,” jelas Ahmad Fajar.
Ahmad Fajar mengatakan, dalam proses tender pengadaan kapal, Tim Pokja telah gagal melakukan pemeriksaan secara detail terhadap perusahaan peserta tender sehingga terjadi tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai mungkin ada sesuatu hal. Kita juga tidak tau kan. Seharusnya Pokja ini juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Karena (mereka) meloloskan sesuatu hal yang seharusnya lolos pada saat pengadaan,” pungkas Ahmad Fajar.
Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses persidangan. Masing-masing terdakwa yaitu Idris, eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Setda Sultra, eks Kepala Biro Umum Setda Sultra, Aslaman sadik, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Wahana Aini Landia.(red)













