KOLAKA UTARA – Pria inisial AC (37) warga Desa Daludongka, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), nekat mencuri puluhan kardus racun tanaman. Akibatnya korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
AC telah ditangkap oleh personel Polsek Pakue pada Jumat, 30 Januari 2026. Saat ini AC tengah menjalani penahanan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terbongkar saat korban inisial N (45) melapor ke Polsek Pakue pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 8.30 Wita.
Dalam loporannya korban mengaku sekitar 50 karung racun tanaman miliknya raib digondol maling pada Selasa malam, 20 Januari 2026.
“Kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp 60 juta,” kata Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kalla dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 Februari 2026.
Setelah menerima laporan resmi dari korban, Kapolsek Pakue , Ipda Muliadi bersama anggotanya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Sekira pukul 22.00 Wita telah berhasil di lakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Ipda Muliadi.
Setelah ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Pakue untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (lin)








