KENDARI – Pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang anak insial N (8) di simpang empat PLN, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, akhirnya ditangkap.
Pelaku diketahui seorang pria inisial ZA (36) yang ditangkap polisi pada Sabtu, 31 Januari 2026. Selain paluku, polisi juga mengamankan satu unit alat berat berjenis loader yang diduga dikendarai pelaku saat menabrak korban.
“Untuk saudara ZA (pelaku) sementara kami laksanakan pemerikasaan intensif terkait kejadian laka lantas tersebut,” kata Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, Minggu, 1 Februari 2026.
Pengungkapan ini dilakukan dengan memeriksa kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi serta keterangan saksi mata.
“Dari hasil penyelidikan didapatkan kecocokan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi bahwa memang benar yang terlibat kecelakaan adalah alat berat jenis loader yang dikemudikan oleh ZA,” jelas AKP Kevin.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak bersinisial N dilaporkan meninggal dunia usai ditabrak Kamis malam, 29 Januari 2026.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan mengatakan, kendaraan yang menabrak korban diduga bergerak dari arah Pasar Panjang menuju perempatan PLN.
“Pada saat kejadian, korban sedang bermain bersama adik laki-lakinya di area trotoar jalan. Diduga kendaraan yang melintas tidak dapat menghindar sehingga korban terlindas atau tertabrak,” jelas AKP Kevin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Januari 2026. (lin)








