BOMBANA – Sat Resnarkoba Polres Bombana meringkus dua pria pelaku tindak pidana narkotika di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Rabu malam, 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.
Dua pelaku masing-masing berinisial HB (29) dan H (36). keduanya ditangkap di dalam sebuah kamar kost di Kelurahan Dule.
Kasih Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim mengatakan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
“Informasi dari masyarakat ada dua orang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu yang bertempat di dalam kamar kost,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam pembungkus tissu merek Montiss yang di dalamnya terdapat satu saset plastik bening ukuran besar,” kata Aipda Hakim.
Dalam bungkusan plastik tersebut polisi menemukan 16 saset plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 14,95 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti non narkotika yang digunakan oleh pelaku seperti 16 microtube,sejumlah plastik bening hingga dua unit handphone android.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana. (lin)








