Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Jan 2026 12:18 WITA ·

Dua Pengedar di Bombana Dibekuk di Kamar Kost, Polisi Sita 16 Paket Sabu


 Dua pria, inisial HB (29) dan H (36) ditangkap polisi di Kecamatan Rumbia Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria, inisial HB (29) dan H (36) ditangkap polisi di Kecamatan Rumbia Bombana. Foto: Istimewa

BOMBANA – Sat Resnarkoba Polres Bombana meringkus dua pria pelaku tindak pidana narkotika di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Rabu malam, 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.

Dua pelaku masing-masing berinisial HB (29) dan H (36). keduanya ditangkap di dalam sebuah kamar kost di Kelurahan Dule.

Kasih Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim mengatakan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

“Informasi dari masyarakat ada dua orang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu yang bertempat di dalam kamar kost,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam pembungkus tissu merek Montiss yang di dalamnya terdapat satu saset plastik bening ukuran besar,” kata Aipda Hakim.

Dalam bungkusan plastik tersebut polisi menemukan 16 saset plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 14,95 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti non narkotika yang digunakan oleh pelaku seperti 16 microtube,sejumlah plastik bening hingga dua unit handphone android.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kantongi Sabu Ratusan Gram, Dua Remaja di Muna Ditangkap Polisi

1 Februari 2026 - 12:44 WITA

Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Kosong Anaiwoi Kendari, Polisi Sita 36 Sachet

31 Januari 2026 - 17:39 WITA

Maling Rumah di Kendari Barat Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Atas Plafon

31 Januari 2026 - 14:24 WITA

Polemik Lahan, PT Paramitha Diminta Hentikan Aktivitas

30 Januari 2026 - 19:17 WITA

Tiga TKA China jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Karyawan Lokal di Kolaka

30 Januari 2026 - 19:04 WITA

Aniya Istri hingga Babak Belur, Oknum Perwira Polisi di Kolut Dilapor ke Reskrim dan Propam

30 Januari 2026 - 14:13 WITA

Trending di Hukrim