Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 26 Jan 2026 22:53 WITA ·

Polda Sultra Ringkus Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi di Konawe Selatan, 136 Tabung Disita


 Barang bukti ratusan tabung gas LPG 3 kg diamankan Polisi. Foto: Istimewa. Perbesar

Barang bukti ratusan tabung gas LPG 3 kg diamankan Polisi. Foto: Istimewa.

KONAWE SELATAN – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas LPG (liquefied petroleum gas) bersubsidi, inisial TA diringkus Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP dengan nomor polisi DT 1571 AB serta 136 buah tabung LPG 3 kilogram (kg).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, tersangka diduga mengangkut ratusan tabung LPG subsidi dari pangkalan miliknya, yakni Pangkalan TA yang beralamat di Desa Rumba-rumba, Kecamatan Kolono Timur.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kg menggunakan kendaraan miliknya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, dengan tujuan untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,”jelas Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin, 26 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Desa Rumba-rumba, Kecamatan Kolono Timur, sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, tersangka, menjual dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari Kabupaten Buton Utara (Butur).

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Ditreskrimsus juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (lin)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polresta Minta Tutup Sekretariat Siswa SMKN 2 Kendari, Diduga Jadi Pemicu Tawuran Pelajar

27 Oktober 2026 - 11:18 WITA

Dipecat NasDem Tak Otomatis Lengser dari DPRD, Eks Legislator Beberkan Aturan PAW Tariala

27 Oktober 2026 - 10:37 WITA

Kasus Pelecehan Murid di Kendari, Kuasa Hukum Guru Mansur Ajukan PK dengan Lima Saksi dan Bukti Baru

27 Oktober 2026 - 08:09 WITA

Mahasiswa Desak Transparansi Pemecatan La Ode Tariala: Jangan Berlindung di Balik Alasan Internal Partai

26 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Diduga Mabuk, Pemuda di Kendari Aniaya Lansia hingga Luka-luka Usai Ribut di THM

26 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Anak Disabilitas 17 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Driver Ojol di Kendari, Pelaku Ditangkap

26 Oktober 2026 - 17:52 WITA

Trending di Hukrim