Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jan 2026 08:00 WITA ·

Oknum Anggota DPRD Konawe Diduga Tipu Pemilik Dana, Janji Aset dan Bonus Jika Terpilih


 Ilustrasi
Perbesar

Ilustrasi

KONAWE – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe berinisial S, bersama istri keduanya berinisial C, diduga melakukan praktik tipu daya untuk memperoleh pinjaman dana ratusan juta rupiah untuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif (Caleg).

Berdasarkan keterangan pemilik dana, S dan C datang langsung menemui dirinya dan mengaku memiliki banyak aset serta kemampuan finansial yang kuat. Dalam pertemuan tersebut, keduanya meyakinkan pemilik dana agar tidak ragu memberikan pinjaman.

“Mereka bilang punya banyak aset. Katanya, jangan ragu pada kami, dana akan kami kembalikan beserta bunga, bahkan ada bonus jika saya terpilih,” ungkap pemilik dana kepada media ini, Sabtu, 17 Januari 2026.

Tanpa rasa curiga, pemilik dana akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Untuk menambah keyakinan, oknum S bersama istrinya juga menyampaikan adanya jaminan berupa tanah dan kios yang disebut bersertifikat. Namun setelah bertahun-tahun tidak ada pelunasan dan agunan hendak disita, pasangan tersebut justru menyangkal dengan menyebut kios tidak termasuk dalam jaminan.

Hingga berita ini tayang, pihak S dan C tak kunjung melunasi utang yang telah berjalan tahunan. Bahkan, menurut pengakuan pemilik dana, tidak ada kejelasan terkait realisasi jaminan yang sebelumnya dijanjikan.

Ironisnya, demi menunjukkan itikad baik, pemilik dana mengaku telah memberikan keringanan dengan tidak lagi menuntut bunga pinjaman karena merasa kasihan terhadap kondisi keluarga oknum tersebut. Meski demikian, hingga kini pokok utang pun belum dikembalikan.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum, pemilik dana menyatakan akan melaporkan dugaan kasus ini ke partai politik tempat oknum S bernaung, serta menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atas dugaan penipuan dengan tipu muslihat.

Diketahui, istri kedua oknum S berinisial C berdomisili di Desa Lalodangge, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat legislatif yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Sejumlah pengamat menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika politik dan moral pejabat publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PKB Provinsi Sulawesi Tenggara saat dimintai tanggapan menyatakan akan segera mengambil langkah dengan melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Ia menegaskan pihaknya akan mengecek secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi dan memastikan tidak ada pelanggaran etika maupun hukum oleh kadernya.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD berinisial S maupun istrinya C belum memberikan tanggapan resmi. Menurut kuasa khusus pemilik dana, S dan C terkesan tidak serius menyelesaikan kewajiban hutang-hutangnya.

“Pasti kami bayar pak, tidak mungkin kami tidak mau bayar,” kata S dan C. Namun menurut pemilik dana, pernyataan serupa telah diucapkan sejak bertahun-tahun lalu tanpa realisasi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum memperoleh respons. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahasiswa Sultra Demo di Jakarta, Tuntut Pencabutan IUP PT TBS dan Tekonindo di Pulau Kabaena

22 Januari 2026 - 07:44 WITA

Bebaskan Tersangka KDRT, Kanit PPA Polresta Kendari Dilapor Propam

21 Januari 2026 - 16:49 WITA

Mabuk Alkohol, Lansia di Muna Aniaya Istri hingga Meninggal Dunia Usai

21 Januari 2026 - 11:12 WITA

Diduga Terlibat Tawuran dan Serang Polisi pakai Bom Molotov, 3 Remaja di Kendari Diamankan

20 Januari 2026 - 22:30 WITA

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi RSUD Koltim, Sejumlah Pejabat Tinggi Kemenkes RI Diperiksa jadi Saksi

20 Januari 2026 - 13:06 WITA

Polres Muna Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Muna Barat, Amankan 219 Gram

19 Januari 2026 - 20:34 WITA

Trending di Hukrim