JAKARTA — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI pada Senin, 19 Januari 2026 sebagai bentuk protes dan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi dan PT Tekonindo di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Aksi ini merupakan respons atas berbagai laporan dan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena yang secara hukum dikategorikan sebagai pulau kecil yang diduga telah mencemari lingkungan hidup, merusak ekosistem pesisir dan daratan, serta berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat lokal, khususnya nelayan dan petani di wilayah Kabaena Selatan.
Kordinator Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta Eghy Seftian menilai, bahwa selama ini aktivitas pertambangan kedua perusahaan tersebut tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Data empiris dari berbagai laporan masyarakat dan pemerhati lingkungan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan PT Tambang Bumi Sulawesi di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, diduga tidak menerapkan kaidah-kaidah penambangan yang baik. Hal ini antara lain terlihat dari tidak dibangunnya sediment pond (kolam pengendap) yang seharusnya mengendalikan lumpur dan limbah sehingga tidak langsung mengalir ke sungai dan laut.
“Kemudian aktivitas PT Tekonindo di Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan juga diduga membawa dampak pencemaran yang signifikan terhadap lahan pertanian masyarakat”, kata Eghy.
TUNTUTAN AKSI:
- Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk tidak mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi dan PT Tekonindo.
- Menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Bumi Sulawesi dan PT Tekonindo yang beroperasi di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
- Meminta pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan independen atas seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
- Mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan tanpa pandang bulu.
Eghy seftian, menegaskan bahwa Pulau Kabaena bukanlah ruang eksploitasi tanpa batas, melainkan ruang hidup masyarakat yang harus dilindungi. Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar akan terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ekologis.
“Keselamatan lingkungan dan rakyat jauh lebih penting daripada kepentingan investasi yang merusak,” tegas Eghy.(red)








