KENDARI – Dua remaja laki-laki inisial F (13) dan insial K (15) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu, 18 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.
Keduanya diamankan polisi karena ditemukan mengantongi senjata tajam (sajam) jenis pisau dan busur.
Dantim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita mengatakan pengamanan bermula saat pihaknya melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
“Saat tim patroli melintas di jalan DR. Moh Hatta, tim melihat belasan remaja sedang nongkrong di depan lorong RRI lama Kelurahan Sanua yang terlihat mencurigakan,” ujar Bripka Boy saat dikonfirmasi via Whatsapp, Minggu siang.
Bripka Boy bersama anggotanya lantas mendekati kelompok remaja tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Untuk mengelabui petugas, F dan K membuang sajamnya ke dalam selokan.
“Tim melakukan pencarian dan berhasil menemukan yang dibuang oleh ke dua remaja tersebut, yang mana ditemukan 1 buah sajam berjenis keris serta 1 buah Ketapel besi dan 1 buah mata busur,” jelas Bripka Boy.
Setelah diinterogasi polisi, F dan K mengakui jika sajam tersebut merupakan milik mereka berdua. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kemaraya.
“Guna mengungkap motif ke dua pelaku di giring ke Mapolsek Kemaraya guna dilakukan proses lidik dan sidik terkait kepemilikan benda tajam tersebut,” pungkas Bripka Boy. (lin)








