Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jan 2026 18:58 WITA ·

Dua Pria di Kendari Dibekuk Polisi, Terlibat Jaringan Curanmor 58 TKP!


 AD usia 30 tahun (kiri) dan SL (25) ditangkap polisi diduga terlibat aksi pencurian motor. Foto: Istimewa Perbesar

AD usia 30 tahun (kiri) dan SL (25) ditangkap polisi diduga terlibat aksi pencurian motor. Foto: Istimewa

KENDARI – Dua pria, inisial AD (30) dan SL (25) kini harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi tahanan Polresta Kendari.

Keduanya ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Sat Reskrim Polresta Kendari pada Selasa, 14 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan H. Banawula Sin Apoy, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

AD dan SL diduga terlibat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dan telah beraksi di 58 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Kendari, Morosi, hingga Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kejahatan kedua pelaku malau terbongkar ketika korban berinisial A (46) melapor di Polresta bahwa motor miliknya hilang digasak maling.

‎“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty DT 6269 B1 warna hitam saat berkunjung ke rumah temannya di Jalan Banteng, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia,” ujar AKP Welliwanto, Rabu, 14 Januari 2026.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan upaya penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AD dan SL melakukan aksi pencurian bersama satu pelaku lain berinisial D, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

‎“Dalam aksinya, AD berperan memantau situasi, sementara pelaku D mengambil sepeda motor korban. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru,” kata AKP Welliwanto.

‎Motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh SL di wilayah Morowali dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk membeli minuman keras serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

‎Tak hanya sekali, para pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi serupa. Rinciannya, 14 TKP di Kota Kendari, 21 TKP di Morosi, dan 23 TKP di Morowali.

‎“Modusnya, pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, lalu mencurinya dengan cepat. Motor hasil curian kemudian dijual ke luar daerah untuk menghilangkan jejak,” tutupnya.

‎Saat ini, AD dan SL telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku D yang berstatus DPO. (lin)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Besi dan Tembaga di Kawasan PT IPIP Kolaka, Dua Pemuda Diamankan Polisi

6 Maret 2026 - 13:20 WITA

Pimpinan Ponpes di Muna Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

5 Maret 2026 - 23:49 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone, Uangnya Dipakai Beli Sabu

5 Maret 2026 - 16:47 WITA

Oknum Perwira Polisi di Kolaka Utara Aniaya Istri Usai Tepergok Selingkuh dalam Mobil

5 Maret 2026 - 15:25 WITA

RDP di DPRD Kota Kendari: Terungkap Sejumlah Pelanggaran Hauling ST Nikel

4 Maret 2026 - 19:46 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah Travel Tajak Ramadhan Group Terungkap

4 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim