Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 13 Jan 2026 16:08 WITA ·

Abdul Azis Cs Didakwa Terima Suap Rp 4,1 Milir Proyek RSUD Koltim, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi


 Abdul Azis Cs usai menjalani sidang dakwaan di PN Kendari, Foto: Penafaktual.com Perbesar

Abdul Azis Cs usai menjalani sidang dakwaan di PN Kendari, Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Abdul Azis menjalini sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa, 13 Januari 2026.

Selain Abdul Azis, Jaksa KPK juga membacakan dakwaan kepada tiga tersangka lainnya yakni, Yasin seorang ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra); Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD; dan Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa Abdul Aziz bersama-sama dengan Yasin, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto, menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek pembangunan RSUD Koltim.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima uang sejumlah uang Rp 4.165.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Arif Rahman, Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady selaku Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP),” kata Jaksa KPK di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari.

Padahal kata Jaksa, pemberian hadiah tersebut dapat mempengaruhi keputusan Abdul Azis Cs dalam tugas jabatannya.

Oleh karenanya, Jaksa KPK mendakwa Abdul Azis Cs dengan Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu Jaksa KPK juga mendakwa Abdul Azis Cs dengan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Azis, Muh Ikbar mengatakan Abdul Azis tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Kuasa hukum memilih agar perkara tersebut segera dipercepat dan langsung masuk dalam agenda pembuktian pokok perkara.

“Kami memandang bahwa perkara ini lebih tepat untuk kita percepat dan kami tidak melakukan eksepsi dan ingin masuk pada pokok perkara,” kata Ikbar saat ditemui usai sidang.

Diketahui tim kuasa hukum dari tiga terdakwa lannya juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Sidang lanjutan akan digelar pada 20 Januari 2026 mendatang dengan agenda pembuktian oleh Jaksa KPK. (lin)

Artikel ini telah dibaca 415 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukrim