Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Jan 2026 18:59 WITA ·

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 31 Tahun Diringkus Polisi di Puuwatu Kendari


 Pria inisal AM (31) ditangkap polisi karena diduga melakukan terlibat kasus tindak pidana pencabulan anak. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisal AM (31) ditangkap polisi karena diduga melakukan terlibat kasus tindak pidana pencabulan anak. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim gabungan Buru Sergap (Buser) 77 Sat Reskrim Polrerta Kendari dan Opnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur (Kaltim) meringkus pria inisial MA (31), Senin, 5 Januari 2025.

MA yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak ini ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Chairil Anwar, Lorong Meohai, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu. Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh pelaku mulai terbongkar ketika orang tua korban melapor ke Polres Koltim pada Minggu, 4 Januari 2026 lalu.

Dalam laporannya, pelapor menceritakan bahwa putrinya yang berusia 10 tahun awalnya berlibur dari Koltim ke Kota Kendari pada 18 Desember 2025 lalu. Namun, korban enggan kembali ke rumah ibunya. Ironisnya, korban justru menangis histeris ketika diminta untuk pulang.

Saat ditanya oleh ayahnya, korban mengaku takut karena kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari AM yang masih memiliki hubungan keluarga.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Koltim melakukan serangkaian penyelidikan serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Kendari hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung melakukan pencarian dan mengamankan tersangka di wilayah Puuwatu,” kata AKP Welliwanto, Selasa, 6 Januari 2026.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dititipkan sementara sambil menunggu penjemputan oleh personel Satreskrim Polres Kolaka Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka membantah tudingan terkait dugaan melakukan perbuatan cabul sebagiamana yang dilaporkan. Meski begitu, proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP.

AKP Malau menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. (lin)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejari Muna Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Stadion Motewe, Tiga Kepala Dinas Aktif Ikut Dijerat

24 Februari 2026 - 22:35 WITA

Curi Mesin Alkon Milik Kelompok Tani, Dua Pria di Kolaka Timur Ditangkap Polisi

24 Februari 2026 - 17:19 WITA

Kasus Penganiayaan Remaja Perempuan di Bombana yang Viral di Medsos Berujung Damai

24 Februari 2026 - 11:29 WITA

Batbat Kendari Rawan Kriminalitas, Dua Remaja Bersajam Diamankan Polisi

23 Februari 2026 - 11:09 WITA

Polresta Kendari Tegaskan Proses Hukum Kasus Travel Tajak Ramadan Group Tetap Berjalan, Penyelidikan Dalami Aliran Dana

22 Februari 2026 - 10:47 WITA

9 Remaja Diduga Tawuran di Puuwatu Kendari Diamankan Polisi, Enam Motor Turut Disita

21 Februari 2026 - 21:06 WITA

Trending di Hukrim