KENDARI – Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan seorang guru pria inisial MY (55) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat siswinya yang masih di bawah umur, Sabtu, 27 Desember 2025.
MY merupakan seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Kendari.
Diketahui masing-masing siswi yang menjadi korban aksi bejat sang guru tersebut yakni bernisial LP (15), HA (14), SL (15) dan BT (14).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa penangkapan MY dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Ditemukan bukti permulaan sebagai pelaku kemudian dilakukan penangkapan di Kantor Polresta Kendari tepatnya di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim guna proses penyidikan,” ujar AKP Malau.
Menurut AKP Malau, MY terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya itu pada bulan Oktober 2025 lalu.
“Kejadian yang terakhir kali pada Oktober 2025 di Sekolah,” kata AKP Malau.
Akibat perbuatannya, MY dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, MY juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (lin)












