Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Des 2025 16:22 WITA ·

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi


 Dua Pria inisial NS (25) dan MS (27) ditangkap Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Foto: Istimewa. Perbesar

Dua Pria inisial NS (25) dan MS (27) ditangkap Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka meringkus dua pria di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Keduanya ditangkap karena telah mencuri buah avocado (Alpukat) sebanyak empat karung dengan berat 200 kilogram.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan bahwa dua pria yang masing-masing berinisial NS (25) dan MS (27) itu ditangkap pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 00:30 Wita.

“MS adalah residivis kasus pembunuhan dan NS adalah residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (Curas),” ujar Iptu Dwi Arif saat dikonfirmasi Penafaktual.com, Rabu, 24 Desember 2025.

Aksi kejahatan keduanya mulai terbongkar ketika korban bernama Saidah (47) melapor ke Polres Kolaka. Saidah mengaku buah alpukat miliknya telah hilang.

“Korban pergi ke kebunnya yang berada di Kecamatan Tanggetada kabupaten Kolaka yang di mana korban melihat buah avocado miliknya sudah tidak ada,” kata Iptu Dwi Arif.

Saidah berusaha mencari palaku dengan menanyakan kepada temanya yang merupakan pedang buah, namun hasilnya nihil.

“Beberapa saat, korban mendapat telepon dari salah satu warga desa Sopura bahwa ada 2 orang yang dia tidak kenal identitasnya menawarkan beberapa karung avocado,” jelas Iptu Dwi Arif.

Belakangan ditahui ternyata dua orang tersebut adalah NS dan MS yang melakukan pencurian buah alpukat di kebun milik Saidah.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” kata Iptu Dwi Arif.

Saat ini, NS dan MS telah ditahan di rutan Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita 4 karung buah alpukat dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksi kejahatan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) ancaman penjara maksimal 5 tahun.(lin)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria Parubaya Hilang Usai Perahu Alami Mati Mesin Saat Mancing di Perairan Tobaku Kolaka Utara

25 Desember 2025 - 18:51 WITA

Gagal Mendaki, Mobil Truk Terbalik di Jalan Poros Kendari- Andoolo Konsel

25 Desember 2025 - 14:10 WITA

Pemilihan Ketua IAI Sultra, Dua Calon Siap Bertarung

25 Desember 2025 - 08:25 WITA

Polres Konawe Utara Gelar Patroli Kamtibmas Jelang Natal

24 Desember 2025 - 22:52 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Pick Up Grand Max Vs Toyota Terios Adu Banteng di Kolaka Timur

24 Desember 2025 - 19:33 WITA

Trending di Daerah