Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Des 2025 18:38 WITA ·

Kuasa Hukum Nur Alam Sebut Lahan 487 Meter Persegi Masuk Tahap Akhir Pengalihan


 Kuasa Hukum Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Andri Darmawan. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa Hukum Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Andri Darmawan. Foto: Istimewa

KENDARI – Kuasa Hukum Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa lahan seluas 487 meter persegi di samping kediaman Nur Alam sedang dalam proses pengalihan hak kepemilikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebelumnya meminta lahan tersebut dikosongkan.

Andri menjelaskan, lahan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari ini telah masuk Daftar Usulan Penghapusan aset sejak 2014. Berdasarkan PP No. 31/2005, rumah dinas golongan III dapat dialihkan kepada penghuninya.

“Prosesnya tinggal satu langkah lagi,” kata Andri di Kantor LBH HAMI Sultra, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia mempertanyakan kebijakan Pemprov Sultra yang hanya menyasar lahan ini, padahal banyak aset serupa yang belum ditertibkan.

“Kenapa hanya aset ini yang disasar? Kalau mau penertiban, seharusnya serentak,” tegasnya.

Andri menambahkan, prosedur pengalihan dapat dilakukan dengan praktek jual beli aset yang sah menurut hukum.

“Nanti pemerintah yang menentukan harganya berapa yang harus dibayar daripada penghuni,” jelasnya.

Sejak 2014, proses ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Andri menyoroti banyaknya aset Pemprov Sultra yang statusnya sama, namun tidak disasar.

“Kalau kita mau bicara penertiban, seharusnya dilakukan serentak, jangan menyasar satu-satu,” imbuhnya.(lin)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim