Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Des 2025 11:44 WITA ·

Pinjam Motor Lalu Digadaikan ke Morowali, Residivis AS Berhasil Ditangkap di Kolaka


 Pria residivis tindak pidana penggelapan inisial AS (40) ditangkap tim Res Krim Polres Kolaka. Foto: Istimewa
Perbesar

Pria residivis tindak pidana penggelapan inisial AS (40) ditangkap tim Res Krim Polres Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berusia 40 tahun berinisial AS pada Kamis, 19 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Tanggeao, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara. Penangkapan ini menutup rangkaian aksi penggelapan kendaraan yang telah meresahkan warga setempat.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa AS tidak hanya mengambil satu unit motor, melainkan tiga kendaraan sekaligus: sebuah Honda Scoopy berwarna perak (nomor polisi DT 2994), sebuah Yamaha Jupiter MX, serta satu unit mobil Avanza.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan bahwa semua kendaraan tersebut telah digelapkan oleh tersangka,” ujar Iptu Dwi Arif.

Kejadian bermula ketika korban, Asri (28), melaporkan kehilangan motor Scoopy miliknya. Asri menceritakan bahwa AS meminjam motor tersebut dengan alasan menemui seorang teman di Hotel Merpati, namun motor tak kunjung kembali.

“Dia (AS) meminjam motor untuk bertemu teman, tapi ternyata itu hanyalah modus untuk mengambil kendaraan,” kata Asri dalam laporannya.

Setelah dilakukan interogasi, AS mengakui bahwa seluruh kendaraan yang berhasil ia ambil telah digadaikan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Barang bukti berupa Yamaha Jupiter MX, Honda Scoopy, dan Avanza telah digadaikan di Morowali,” ungkap Iptu Dwi Arif.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penangkapan ini menambah daftar kasus residivis AS, yang sebelumnya telah beberapa kali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.(lin)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi RSUD Koltim, Sejumlah Pejabat Tinggi Kemenkes RI Diperiksa jadi Saksi

20 Januari 2026 - 13:06 WITA

Polres Muna Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Muna Barat, Amankan 219 Gram

19 Januari 2026 - 20:34 WITA

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Kamar Kost di Kolaka, Penyebab Masih Misterius

19 Januari 2026 - 12:55 WITA

Toko Kochi Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

18 Januari 2026 - 22:46 WITA

Nongkrong Sambil Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Polisi di Kendari Barat

18 Januari 2026 - 13:59 WITA

Kebakaran Hebat di Kendari: 14 Bangunan Ludes, Kerugian Capai Rp5 Miliar

18 Januari 2026 - 07:19 WITA

Trending di Hukrim