Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Des 2025 20:19 WITA ·

Wanita di Konsel Dipaksa Aborsi, Kekasihnya Kabur Setelah Janin Digugurkan


 Y (23) bersama kekasihnya insial I asal Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa  Perbesar

Y (23) bersama kekasihnya insial I asal Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

KENDARI – Wanita inisial Y (23) harus menerima kenyataan setelah janin yang dikandungnya harus ia gugurkan, usai diminta kekasihnya insial I asal Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Y mengatakan, janin hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya tersebut ia aborsi hingga mengalami pendarahan serius di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

Parahnya, di kondisi pendarahan akibat aborsi, kekasihnya itu justru kabur atau lari dari tanggungjawab, bahkan enggan mendampingi Y saat dirawat di RS Bhayangkara Kendari.

Menurut Y, awalnya ia kenalan dengan I di media sosial (Medsos). Komunikasi terus berlanjut, hingga Y dan pria itu menjalin hubungan status pacaran. Dengan status pacaran tersebut, keduanya pun memilih tinggal bersama di indekos selama enam bulan di sekitar Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Belakangan, Y menyadari bahwa dirinya hamil dengan perubahan kondisi tubuh yang tidak biasanya. Mengetahui Y sedang hamil, I kemudian meminta Y untuk menggugurkan janin yang sedang dikandungnya.

Dia lalu mengindahkan permintaan kekasihnya itu, dengan alasan takut ditinggalkan, karena sempat ia dapat ancaman jika janinnya tersebut tidak ia gugurkan.

“Awal Oktober 2025, dia belikan obat untuk aborsi, saya dipaksa menggugurkan kandungan. Obatnya dipesan online lewat temannya. Dia suruh saya gugurkan karena takut orang tuanya tahu,” kata dia kepada awak media, Senin, 15 Desember 2025.

Usai menggugurkan dengan obat aborsi yang dibeli kekasihnya itu, justru kondisi Y memburuk. Pendarahan hebat pun dialami Y, sembari merintih kesakitan. Saat itu, I melarang Y untuk ke rumah sakit. Sebab, jika dibawa ke rumah sakit, perbuatan I akan ketahuan.

“Akhirnya saya pendarahan di dalam kamar. Darah itu dibersihkan oleh pacar saya dibantu tetangga kos,” ungkap dia.

Tak lama kemudian, orang tua I datang ke indekos anaknya, tepatnya Jumat 12 Desember 2025 lalu. Y merasa senang, dengan kedatangan orang tua I, dirinya bisa dibawa ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis.

Namun harapan itu sirna, setelah orang tua I mengambil barang-barang milik anaknya dan membawa pulang anaknya ke Konsel.

“Orang tuanya datang, bukan saya yang dibawa ke rumah sakit, tapi I yang dibawa pulang. Barang-barangnya diambil, saya ditinggal sendiri di kamar kos,” tutur Y.

Y masih berharap kekasihnya itu mau kembali dan bertanggung jawab. Jika tidak, Y menyatakan siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

“Sakit sekali badanku. Sekarang saya di RS Bhayangkara, berjuang sendiri,” keluhnya.

Hingga berita ini diturunkan, I yang hendak dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp masih ceklis satu.(red)

Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Kasus Penganiayaan di Tondowatu Ditangani Serius, 4 Orang Diamankan

10 Agustus 2026 - 17:43 WITA

Trending di Hukrim