Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Nov 2025 10:35 WITA ·

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan bersama tiga warga Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa
Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan bersama tiga warga Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap turun tangan menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program bantuan bedah rumah di Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan. Program yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu ini diduga diselewengkan oleh oknum pengurus yang memungut uang dari calon penerima bantuan.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada warga yang menjadi korban dan kini terancam dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Masyarakat tadi datang meminta bantuan, dan saya akan memberikan bantuan hukum kepada mereka karena mereka akan dilaporkan pencemaran nama baik terkait testimoni mereka mengenai bedah rumah,” ujar Andri saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 November 2025.

Andri menjelaskan bahwa sejumlah warga awalnya telah terdaftar sebagai penerima program bedah rumah. Namun setelah menolak atau menarik kembali uang sebesar satu juta rupiah yang diminta oleh pengurus, nama mereka tiba‑tiba dicoret dari daftar penerima.

“Ada tiga orang yang sebenarnya sudah membayar satu juta rupiah, tetapi mereka menarik kembali uangnya sehingga tidak mendapatkan bantuan. Ada pula dua orang yang tidak membayar sama sekali namun tetap tidak mendapat bantuan meski sudah terdaftar,” terangnya.

LBH HAMI Sultra berkomitmen mengawal penuh kasus ini agar masyarakat tidak dikriminalisasi. Andri menilai suara warga yang mengungkap dugaan pungli merupakan bentuk keberanian menyuarakan kebenaran dan tidak seharusnya dibungkam.

“Intinya kami membantu mendampingi dan memberi semangat, jangan takut karena mereka menyuarakan kebenaran,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa program bantuan pemerintah, khususnya yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, harus berjalan tanpa adanya pungutan apa pun. Permintaan uang dari warga penerima, menurutnya, merupakan penyimpangan yang harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jika terbukti ada unsur pidana dalam praktik pungutan tersebut, LBH HAMI Sultra membuka peluang untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

“Jika mereka memang sudah dilaporkan, kami akan membantu masyarakat melaporkan dugaan pungli ini,” kata Andri.

Sebelumnya, dua warga Desa Buke, Anas Riadi dan Karianto, mengaku menjadi korban pungli dalam program bedah rumah. Mereka menyatakan dimintai uang oleh pengurus agar bisa masuk dalam daftar penerima, namun setelah menarik kembali uang tersebut, nama mereka dihapus dari daftar bantuan.

Kepala Desa Buke, Nuratia, dan pihak pemasok material, Jamal, membantah adanya pungutan kepada calon penerima. Nuratia menegaskan tugasnya hanya mengusulkan nama warga, sementara Jamal menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun uang dari warga.

Program bedah rumah di Desa Buke merupakan bagian dari aspirasi Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun dugaan praktik pungli ini justru mencoreng kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.

LBH HAMI Sultra berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi warga Buke yang menjadi korban. Pendampingan hukum yang diberikan diharapkan dapat melindungi mereka dari upaya kriminalisasi dan memastikan bahwa bantuan yang seharusnya dinikmati masyarakat benar‑benar sampai ke tangan yang berhak.(red)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Kopperson Gugat BPN Kendari ke PTUN

12 November 2025 - 19:57 WITA

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

12 November 2025 - 10:54 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Trending di Hukrim