Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Nov 2025 18:37 WITA ·

Oknum ASN di Kendari Berulah, Warisan Tanah Orang Tua Diduga Digelapkan


 Kuasa Hukum Pelapor, Andri Darmawan dan rekannya. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kuasa Hukum Pelapor, Andri Darmawan dan rekannya. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Persoalan tanah kembali menjadi sorotan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M dilaporkan oleh kerabatnya sendiri atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Rosmala Dewi, Andri Darmawan, peristiwa ini berawal dari meninggalnya orang tua Pelapor dan terlapor, yang meninggalkan warisan berupa sebidang tanah seluas 30.000 meter persegi di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Orang tua pelapor atas nama almarhum Koilä memberikan ahli waris kepada enam orang anaknya, namun M kemudian berurusan dan menerbitkan sertifikat tanah warisan tersebut tanpa memberitahu pelapor dan saudara perempuan lainnya,” kata Andri Darmawan.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, M mendatangi rumah pelapor dan menawarkan uang sebesar Rp50.000.000, namun pelapor menolak karena M tidak transparan tentang harga jual tanah warisan tersebut.

“Pelapor melaporkan dugaan penggelapan pada 18 Mei 2025, dan kemudian pada Kamis, 6 November 2025, pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsuan ke Polda Sultra,” tambah Andri Darmawan.

Pihaknya meminta Polda Sultra untuk memproses aduan tersebut dan memeriksa semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, Kuasa Hukum M, Bobi, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah telah sesuai dengan prosedur.

“Tidak mungkin terbit itu SHM kalau tidak ada surat-surat lengkapnya dari BPN. Yang pertama, dan yang kedua, ini masalah sudah berproses di Polda Sultra, kita tinggal tunggu SP3nya, kalau sudah keluar saya tuntut balik itu,” tegas Bobi.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim