KENDARI – Persoalan tanah kembali menjadi sorotan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M dilaporkan oleh kerabatnya sendiri atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah.
Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Rosmala Dewi, Andri Darmawan, peristiwa ini berawal dari meninggalnya orang tua Pelapor dan terlapor, yang meninggalkan warisan berupa sebidang tanah seluas 30.000 meter persegi di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Orang tua pelapor atas nama almarhum Koilä memberikan ahli waris kepada enam orang anaknya, namun M kemudian berurusan dan menerbitkan sertifikat tanah warisan tersebut tanpa memberitahu pelapor dan saudara perempuan lainnya,” kata Andri Darmawan.
Pada Kamis, 8 Mei 2025, M mendatangi rumah pelapor dan menawarkan uang sebesar Rp50.000.000, namun pelapor menolak karena M tidak transparan tentang harga jual tanah warisan tersebut.
“Pelapor melaporkan dugaan penggelapan pada 18 Mei 2025, dan kemudian pada Kamis, 6 November 2025, pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsuan ke Polda Sultra,” tambah Andri Darmawan.
Pihaknya meminta Polda Sultra untuk memproses aduan tersebut dan memeriksa semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kuasa Hukum M, Bobi, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah telah sesuai dengan prosedur.
“Tidak mungkin terbit itu SHM kalau tidak ada surat-surat lengkapnya dari BPN. Yang pertama, dan yang kedua, ini masalah sudah berproses di Polda Sultra, kita tinggal tunggu SP3nya, kalau sudah keluar saya tuntut balik itu,” tegas Bobi.








