Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Nov 2025 18:37 WITA ·

Oknum ASN di Kendari Berulah, Warisan Tanah Orang Tua Diduga Digelapkan


 Kuasa Hukum Pelapor, Andri Darmawan dan rekannya. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kuasa Hukum Pelapor, Andri Darmawan dan rekannya. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Persoalan tanah kembali menjadi sorotan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M dilaporkan oleh kerabatnya sendiri atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Rosmala Dewi, Andri Darmawan, peristiwa ini berawal dari meninggalnya orang tua Pelapor dan terlapor, yang meninggalkan warisan berupa sebidang tanah seluas 30.000 meter persegi di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Orang tua pelapor atas nama almarhum Koilä memberikan ahli waris kepada enam orang anaknya, namun M kemudian berurusan dan menerbitkan sertifikat tanah warisan tersebut tanpa memberitahu pelapor dan saudara perempuan lainnya,” kata Andri Darmawan.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, M mendatangi rumah pelapor dan menawarkan uang sebesar Rp50.000.000, namun pelapor menolak karena M tidak transparan tentang harga jual tanah warisan tersebut.

“Pelapor melaporkan dugaan penggelapan pada 18 Mei 2025, dan kemudian pada Kamis, 6 November 2025, pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsuan ke Polda Sultra,” tambah Andri Darmawan.

Pihaknya meminta Polda Sultra untuk memproses aduan tersebut dan memeriksa semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, Kuasa Hukum M, Bobi, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah telah sesuai dengan prosedur.

“Tidak mungkin terbit itu SHM kalau tidak ada surat-surat lengkapnya dari BPN. Yang pertama, dan yang kedua, ini masalah sudah berproses di Polda Sultra, kita tinggal tunggu SP3nya, kalau sudah keluar saya tuntut balik itu,” tegas Bobi.

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cicil 29 Kali, Nunggak 5 Bulan Langsung Digugat: Nasib Pilu Debitur Adira Finance di Kendari

5 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Terekam CCTV, Ini Tampang Pria yang Gelapkan Motor Karyawan Gorengan di Pomalaa

5 Oktober 2026 - 14:49 WITA

Pinjam Motor Alasan Cari Gorengan, Pria di Pomalaa Kolaka Bawa Kabur Motor Karyawan

5 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Polres Muna Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Ditahan!

5 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Ketua Kadin Kota Kendari Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

3 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Trending di Hukrim