Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 31 Okt 2025 09:40 WITA ·

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut


 Truck hauling illegal PT ST Nikel Resources. Foto: Istimewa Perbesar

Truck hauling illegal PT ST Nikel Resources. Foto: Istimewa

KENDARI – Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melarang operasi mandiri dan mewajibkan penertiban sistem pengangkutan nikel oleh PT ST Nikel Resources tampaknya tidak lebih dari sekadar “kertas” yang tidak memiliki kekuatan. Perusahaan tambang tersebut tetap melakukan aktivitas hauling ore nikel menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, tanpa memperhatikan keputusan resmi tersebut.

Dua poin penting yang dihasilkan dari RDP pada 28 Oktober 2025, yaitu kewajiban menggunakan jembatan timbang di lokasi pengambilan ore/nikel dan pelarangan hauling mandiri, sepertinya tidak dihiraukan oleh PT ST Nikel Resources. Pada 30 Oktober 2025 dini hari, tim lapangan menemukan aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nikel Resources di wilayah Abeli Dalam yang tidak mematuhi keputusan RDP.

Sopir truk yang diperiksa tidak dapat menunjukkan surat jalan pengiriman yang lengkap, sehingga menimbulkan keraguan tentang kepatuhan PT ST Nikel Resources terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, truk pengangkut ore juga melintas di jalur umum yang sebelumnya telah dinyatakan dilarang karena risiko keselamatan dan kerusakan infrastruktur.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan Tim Terpadu dan kepatuhan PT ST Nikel Resources terhadap keputusan resmi. Perusahaan tampaknya mengabaikan instruksi DPRD dan Tim Terpadu, sehingga menimbulkan anggapan bahwa mereka kebal hukum. Sementara itu, Tim Terpadu terlihat tak berdaya dalam menegakkan keputusan rapat resmi.

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gubernur Sultra Rotasi 47 Pejabat Eselon II, III dan IV, Ini Daftarnya!

21 September 2026 - 13:26 WITA

Gubernur Sultra Rotasi 25 Kepala SMA/SMK Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

21 September 2026 - 11:49 WITA

HIPPMA-NAB Minta Publik Hormati Klarifikasi SPBUN Jompi Jaya Sentosa

20 September 2026 - 21:48 WITA

DPW dan 9 DPD Pemuda LIRA Sultra Resmi Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

20 September 2026 - 18:07 WITA

Anggota DPRD Bombana Sudiami Dukung Penuh Pembangunan KNMP di Kabaena

20 September 2026 - 07:59 WITA

PT GAP Apresiasi Aksi Bersih Pantai dan Tanam Mangrove KUPP Lapuko di Moramo

17 September 2026 - 13:41 WITA

Trending di Daerah