KONAWE UTARA – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menantang DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran PT Indonusa.
Ketua P3D Konut, Jefri, menyatakan bahwa kasus dugaan permainan izin lintas koridor yang dilakukan oleh PT Indonusa di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas di dalam IUP PT Antam akan terus disuarakan hingga mendapatkan titik terang.
Menurut Jefri, izin lintas koridor diduga sebagai modus baru untuk melegalkan penambangan ilegal di kawasan hutan.
“Izin lintas koridor hanya akal-akalan untuk melegalkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa mengantongi PPKH,” tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan kepada DPRD Sultra yang hingga saat ini belum mengabulkan permintaan RDP meskipun sudah setahun berlalu. Jefri mengaku sudah bertemu dengan beberapa anggota DPRD Sultra dan menyerahkan dokumen terkait persiapan RDP.
“Kami secara lembaga P3D Konut sudah beberapa kali menyurat ke DPRD Sultra untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama PT Indonusa Arta Mulya dan beberapa instansi terkait. Namun, sampai hari ini, surat kami belum ada balasan terkait kapan kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat,” ungkapnya.
Jefri bahkan menduga bahwa DPRD Sultra takut terhadap PT Indonusa Arta Mulya karena salah satu direktur perusahaan tersebut adalah pemilik toko handphone ternama di Kota Kendari.
“Kami berfikir DPRD Sultra takut terhadap PT Indonusa Arta Mulya. Segera laksanakan RDP agar kami masih percaya DPRD Sultra tidak takut terhadap PT Indonusa,” pungkasnya.(red)








