Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 10 Agu 2025 20:04 WITA ·

Kewajiban Perumahan yang Tak Dipenuhi: DPRD Kendari Soroti Adam Talhafid 1


 LM Rajab Jinik, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

LM Rajab Jinik, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Anggota DPRD Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, angkat bicara terkait polemik Perumahan Adam Talhafid 1 yang terletak di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Sebelumnya, Hippmakot Kendari menduga pihak perumahan enggan membangun jalan kompleks, bak sampah, dan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Rajab Jinik, pembangunan bak sampah merupakan kewajiban perumahan. “Pembangunan bak sampah merupakan kewajiban perumahan, kita mendorong pihak perumahan untuk membangun bak sampah,” kata Rajab Jinik.

Terkait persoalan jalan, Rajab Jinik mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Kita cek perumahan, apakah sudah diserahkan ke Pemkot atau belum, kalau belum berarti masih tanggung jawab perumahan,” ungkapnya.

Selain itu, Rajab Jinik juga mendesak pihak perumahan untuk menormalisasi RTH. “Kita desak pihak perumahan untuk segera menormalisasikan RTH,” pungkasnya.

Sementara itu, Developer Perumahan Adam Talhafid 1, Ibas, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Menurut Ibas, soal bak sampah, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pemerintah setempat.

“Kita sudah sepakat dengan pemerintah setempat, tidak dibangun bak sampah, sampah diambil melalui iuran,” kata Ibas.

Terkait jalan, Ibas menambahkan bahwa pihaknya juga sementara mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU). “Kita sementara mengajukan BSU, dan untuk yang ada kerusakan sedikit, kita lakukan penambalan,” tambahnya.

Dan untuk terkait RTH, Ibas mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan somasi ke warga yang menyalahgunakan RTH.

“Kewajiban perumahan itu mesti 40 persen RTH, dan kita sudah somasi warga yang salah gunakan RTH,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jelang Penilaian Adipura, Pemerintah Desa Banggai Gencar Bersih-bersih Sampah

5 November 2025 - 12:05 WITA

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Trending di Daerah