Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 10 Agu 2025 20:04 WITA ·

Kewajiban Perumahan yang Tak Dipenuhi: DPRD Kendari Soroti Adam Talhafid 1


 LM Rajab Jinik, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

LM Rajab Jinik, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Anggota DPRD Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, angkat bicara terkait polemik Perumahan Adam Talhafid 1 yang terletak di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Sebelumnya, Hippmakot Kendari menduga pihak perumahan enggan membangun jalan kompleks, bak sampah, dan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Rajab Jinik, pembangunan bak sampah merupakan kewajiban perumahan. “Pembangunan bak sampah merupakan kewajiban perumahan, kita mendorong pihak perumahan untuk membangun bak sampah,” kata Rajab Jinik.

Terkait persoalan jalan, Rajab Jinik mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Kita cek perumahan, apakah sudah diserahkan ke Pemkot atau belum, kalau belum berarti masih tanggung jawab perumahan,” ungkapnya.

Selain itu, Rajab Jinik juga mendesak pihak perumahan untuk menormalisasi RTH. “Kita desak pihak perumahan untuk segera menormalisasikan RTH,” pungkasnya.

Sementara itu, Developer Perumahan Adam Talhafid 1, Ibas, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Menurut Ibas, soal bak sampah, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pemerintah setempat.

“Kita sudah sepakat dengan pemerintah setempat, tidak dibangun bak sampah, sampah diambil melalui iuran,” kata Ibas.

Terkait jalan, Ibas menambahkan bahwa pihaknya juga sementara mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU). “Kita sementara mengajukan BSU, dan untuk yang ada kerusakan sedikit, kita lakukan penambalan,” tambahnya.

Dan untuk terkait RTH, Ibas mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan somasi ke warga yang menyalahgunakan RTH.

“Kewajiban perumahan itu mesti 40 persen RTH, dan kita sudah somasi warga yang salah gunakan RTH,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rem Mendadak, Mobil Karimun Tabrak Tiang Lampu di Poros Bandara Haluoleo

29 Maret 2026 - 12:33 WITA

Launching dan Penandatanganan MoU SPPG Polri di Landawe, Wujud Nyata Polres Konut Dukung Program Pemerintah

28 Maret 2026 - 20:18 WITA

Nyalip di Tikungan Turunan, Pemotor di Kolaka Tewas Usai Tabrak Mobil WR-V

28 Maret 2026 - 18:31 WITA

Bank Sultra Dukung Pembiayaan Pemkab Konut, 39 Proyek Strategis Siap Dijalankan

28 Maret 2026 - 09:33 WITA

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari

26 Maret 2026 - 19:49 WITA

Operator Ekskavator Tewas Tertimpa Batu Saat Bekerja di Baubau

26 Maret 2026 - 14:48 WITA

Trending di Daerah