Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 10 Agu 2025 23:59 WITA ·

PT Tiran di Bombana Terjerat Sanksi Administratif, Wajib Bayar Denda PNPB PPKH


 Ilustrasi pertambangan Perbesar

Ilustrasi pertambangan

KENDARI – PT Tiran Indonesia, perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Bombana, Sulawesi Tenggara, telah diganjar sanksi denda administratif PNPB PPKH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 37,97 hektar tanpa memiliki perizinan yang sesuai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, PT Tiran Indonesia termasuk salah satu dari 890 perusahaan yang harus melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH. Perusahaan ini diwajibkan untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam SK tersebut, PT Tiran Indonesia dikenakan Pasal 110 B yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang sesuai. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan dan diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil dari Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Sementara itu, Humas Tiran Group, La Pili, mengatakan bahwa PT Tiran Indonesia sudah tidak memiliki aktivitas di lokasi tersebut karena IUP-nya sudah dicabut.

“Itu sudah selesai persoalannya,” kata La Pili.(red)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KSOP Kendari Desak Pelindo Segera Bersihkan Debu di Pelabuhan Nusantara

7 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Kadin Kendari Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Ketua Bukan Urusan Lembaga, Melainkan Personal

7 Oktober 2026 - 19:52 WITA

Kebakaran Rumah dan Kios di Muna, Kerugian Ditaksir Capai Rp400 Juta

7 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Cegah Jemaah Terlantar, DPRD Bombana Desak Kemenhaj Sultra Awasi Travel Nakal

6 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kisah Inspiratif H Muslim, Anggota Polres Kolaka Bangun Masjid dan Ponpes Tahfiz di Kolaka

5 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Kecelakaan Maut di Wundulako Kolaka, Karyawan PT SJS Tewas Usai Motor Tabrak Dump Truck

5 Oktober 2026 - 15:30 WITA

Trending di Daerah