KONAWE UTARA – PT Andi Nurhadi Mandiri (ANM) yang beroperasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, diwajibkan menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Perusahaan ini merupakan salah satu dari 51 perusahaan yang harus menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH. PT ANM dikenakan sanksi administratif karena terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 99,72 hektar di kawasan hutan tanpa perizinan.
Pasal 110 B yang dikenakan kepada PT ANM menyebutkan bahwa:
“(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa: a. Penghentian sementara kegiatan usaha; b. Pembayaran denda administratif; dan/atau c. Paksaan pemerintah.”
Pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan dan diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil dari Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menertibkan kawasan hutan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya mematuhi peraturan yang berlaku.
PT ANM diharapkan dapat menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari sanksi lebih lanjut.(red)








