Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Agu 2025 16:02 WITA ·

99,72 Hektar Tanpa Perizinan: PT ANM Wajib Menyelesaikan Denda Administratif PNPB PPKH


 Ilustrasi denda. sumber: kompas.com Perbesar

Ilustrasi denda. sumber: kompas.com

KONAWE UTARA – PT Andi Nurhadi Mandiri (ANM) yang beroperasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, diwajibkan menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Perusahaan ini merupakan salah satu dari 51 perusahaan yang harus menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH. PT ANM dikenakan sanksi administratif karena terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 99,72 hektar di kawasan hutan tanpa perizinan.

Pasal 110 B yang dikenakan kepada PT ANM menyebutkan bahwa:

“(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa: a. Penghentian sementara kegiatan usaha; b. Pembayaran denda administratif; dan/atau c. Paksaan pemerintah.”

Pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan dan diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil dari Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menertibkan kawasan hutan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya mematuhi peraturan yang berlaku.

PT ANM diharapkan dapat menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari sanksi lebih lanjut.(red)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

Trending di Hukrim