Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Agu 2025 15:36 WITA ·

PT SCM Terjerat Sanksi Administratif: Denda PNPB PPKH Mengintai


 Ilustrasi denda. sumber: medcom.id Perbesar

Ilustrasi denda. sumber: medcom.id

KONAWE – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, diwajibkan membayar denda administratif berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap III (Tiga).

Perusahaan ini merupakan salah satu dari 140 perusahaan yang harus melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

Keputusan tersebut mewajibkan PT SCM untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. PT SCM dikenakan Pasal 110 B yang berbunyi:

“(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa: a. Penghentian sementara kegiatan usaha; b. Pembayaran denda administratif; dan/atau c. Paksaan pemerintah.”

Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan dan diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil dari Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

PT SCM memiliki kuota RKAB terbanyak dibandingkan 62 perusahaan di Sulawesi Tenggara yang telah memiliki kuota RKAB, yaitu sebesar 19.356.000 MT.

Perusahaan ini dimiliki oleh Penanaman Modal Asing (PMA) HT Asia Industry Limited dengan komposisi saham 49% dan 51% saham lainnya dimiliki oleh Perusahaan Umum Merdeka Industri Mineral.

Komposisi direksi perusahaan diisi oleh sepuluh orang, termasuk Komisaris Santoso Kartono, I Ketut Pradipta Wirabudi, Wang Renghui, Lin Jiqun, dan Xiang Jinyu sebagai Presiden Komisaris. Sementara itu, posisi Direktur diisi oleh Zhang Fan, Wu Huadi, Shi Hingchao, Boyke P. Abidin, dan Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Presiden Direktur.

Dengan adanya Perpres Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menertibkan kawasan hutan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya mematuhi peraturan yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Kapolres Konawe Utara Tekankan Pola Hidup Sederhana, Hindari Gaya Hidup Hedon!

3 Desember 2025 - 08:40 WITA

Kejati Sultra Didesak Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tambang Kolaka Utara

3 Desember 2025 - 08:28 WITA

Trending di Hukrim