Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Agu 2025 15:36 WITA ·

PT SCM Terjerat Sanksi Administratif: Denda PNPB PPKH Mengintai


 Ilustrasi denda. sumber: medcom.id Perbesar

Ilustrasi denda. sumber: medcom.id

KONAWE – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, diwajibkan membayar denda administratif berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap III (Tiga).

Perusahaan ini merupakan salah satu dari 140 perusahaan yang harus melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

Keputusan tersebut mewajibkan PT SCM untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. PT SCM dikenakan Pasal 110 B yang berbunyi:

“(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa: a. Penghentian sementara kegiatan usaha; b. Pembayaran denda administratif; dan/atau c. Paksaan pemerintah.”

Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan dan diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil dari Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

PT SCM memiliki kuota RKAB terbanyak dibandingkan 62 perusahaan di Sulawesi Tenggara yang telah memiliki kuota RKAB, yaitu sebesar 19.356.000 MT.

Perusahaan ini dimiliki oleh Penanaman Modal Asing (PMA) HT Asia Industry Limited dengan komposisi saham 49% dan 51% saham lainnya dimiliki oleh Perusahaan Umum Merdeka Industri Mineral.

Komposisi direksi perusahaan diisi oleh sepuluh orang, termasuk Komisaris Santoso Kartono, I Ketut Pradipta Wirabudi, Wang Renghui, Lin Jiqun, dan Xiang Jinyu sebagai Presiden Komisaris. Sementara itu, posisi Direktur diisi oleh Zhang Fan, Wu Huadi, Shi Hingchao, Boyke P. Abidin, dan Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Presiden Direktur.

Dengan adanya Perpres Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menertibkan kawasan hutan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya mematuhi peraturan yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 248 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

Trending di Hukrim