KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Kota Kendari inisial LA.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kendari, Aguslan, membenarkan pelimpahan ini dan menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas yang diserahkan penyidik Reskrim Polresta Kendari sudah lengkap alias P21.
“Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, dan hari ini sudah diserahkan barang buktinya serta tersangkanya,” kata Aguslan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Aguslan menjelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan karena adanya permintaan dari tersangka sendiri.
“Pertimbangannya adalah dalam tahap penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Lalu, tersangka adalah anggota DPRD aktif yang kooperatif dan akan mengikuti tahapan persidangan,” jelasnya.
Setelah pelimpahan berkas perkara, JPU akan menyusun surat dakwaan terlebih dahulu sebelum melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk proses sidang. Aguslan berharap pelimpahan ke PN dapat dilakukan dalam minggu depan.
“Untuk waktunya (pelimpahan ke PN), kita upayakan dalam minggu depan kita limpahkan. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa limpahkan,” tutupnya.(red)








