Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Jul 2025 20:29 WITA ·

Temuan DPRD Sultra: Ada Indikasi Kerusakan Lingkungan Secara Masif di PT Ifishdeco


 Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut ada indikasi kerusakan lingkungan secara masif di Wilayah IUP PT Ifishdeco. Foto: Istimewa Perbesar

Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut ada indikasi kerusakan lingkungan secara masif di Wilayah IUP PT Ifishdeco. Foto: Istimewa

KENDARI – Polemik dugaan sejumlah pelanggaran hukum PT Ifishdeco terus menjadi sorotan publik. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut ada indikasi kerusakan lingkungan secara masif di Wilayah IUP PT Ifishdeco.

Indikasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sulaeha Sanusi, dihadapan peserta RDP.

“Diindikasikan ada praktik kerusakan lingkungan secara masif di sana (WIUP PT Ifishdeco),” ujar politisi PDI Perjuangan itu pada Selasa, 22 Juli 2025.

Dugaan tersebut diungkapkan Sulaeha Sanusi usai melihat fakta lapangan, saat tim Komisi III DPRD Provinsi Sultra berkunjung ke lokasi pertambangan PT Ifishdeco.

Dugaan yang disampaikan Komisi III DPRD Provinsi Sultra itu sejalan dengan aspirasi dari Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra.

Sementara itu, Manager Humas PT Ifishdeco, Rustam Silondae, membantah tudingan adanya dugaan perusakan lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut.

Menurut Rustam Silondae, aktivitas penambangan PT Ifishdeco telah sesuai peraturan yang ada. “Saya kira itu fakta lapangan yang perlu kita telaah,” katanya.(red)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Trending di Hukrim