KENDARI – Polemik dugaan sejumlah pelanggaran hukum PT Ifishdeco terus menjadi sorotan publik. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut ada indikasi kerusakan lingkungan secara masif di Wilayah IUP PT Ifishdeco.
Indikasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sulaeha Sanusi, dihadapan peserta RDP.
“Diindikasikan ada praktik kerusakan lingkungan secara masif di sana (WIUP PT Ifishdeco),” ujar politisi PDI Perjuangan itu pada Selasa, 22 Juli 2025.
Dugaan tersebut diungkapkan Sulaeha Sanusi usai melihat fakta lapangan, saat tim Komisi III DPRD Provinsi Sultra berkunjung ke lokasi pertambangan PT Ifishdeco.
Dugaan yang disampaikan Komisi III DPRD Provinsi Sultra itu sejalan dengan aspirasi dari Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra.
Sementara itu, Manager Humas PT Ifishdeco, Rustam Silondae, membantah tudingan adanya dugaan perusakan lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut.
Menurut Rustam Silondae, aktivitas penambangan PT Ifishdeco telah sesuai peraturan yang ada. “Saya kira itu fakta lapangan yang perlu kita telaah,” katanya.(red)








