Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Jul 2025 18:37 WITA ·

Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Kendari: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari


 Ilustrasi pemalsuan ijazah. sumber: suara.com Perbesar

Ilustrasi pemalsuan ijazah. sumber: suara.com

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan salah satu oknum Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial LA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Pelimpahan berkas perkara LA ke Kejari Kendari, disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakabuan, saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Rabu, 23 Julu 2025.

“Iya sudah di Kejaksaan semua,” singkat dia.

Saat kembali ditanya mengenai apakah berkas perkara sudah status P21 atau dinyatakan telah lengkap, termaksud kapan dilimpahkan, Kasat Reskrim Polresta Kendari ini enggan menjawab.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan belum merespons atau menanggapi pertanyaan awak media ini.

Sebelumnya diberitakan, LA ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, tertanggal 9 Oktober 2024 lalu.

LA dilaporkan oleh La Ode Dzulfijar ke Polresta Kendari. Pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen, lantaran menggunakan ijazah paket C palsu milik orang lain untuk kepentingan pencalonan LA di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Terlapor mengajukkan pergantian nama yang tertera di ijazah paket C dengan atas nama La Rasani di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dan permohonan LA dikabulkan.

Untuk membuktikan laporannya, ia lalu menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra perihal keabsahan ijazah atas nama La Rasani, peserta ujian paket C Tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.

Surat balasan Dikbud Sultra menerangkan bahwa nama La Rasani peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Tahun 2008 PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna dengan nomor peserta 08-20-02-27-225 tidak terdaftar dalam data base Lembar Jawaban Komputer (LJK) di Pusat Assesmen Pendidikan.

Sehingga dari surat balasan dari Dikbud Sultra tersebut kemudian dijadikan salah satu bukti untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen LA ketika mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg).

“Kami apresiasi terhadap kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan kami sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sebab LA telah melakukan perbuatan yang mencederai marwah pengadilan dengan menjadikan ijazah paket C atas nama La Rasani yang diduga merupakan ijazah palsu sebagai bukti dalam permohonan penggantian nama,” jelasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 438 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Trending di Hukrim